JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto membeberkan syarat bepergian di wilayah aglomerasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
Airlangga mengatakan, tidak diperlukan surat bebas Covid-19 dan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi.
“Kembali ditegaskan bahwa untuk antarwilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan,” ujar Menko Perekonomian tersebut, dikutip dari laman Setkab pada Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Menhub Tegaskan Penerbangan Charter Dihentikan Selama Larangan Mudik
Ia pun menegaskan, selama mudik dilarang, pihaknya melakukan pengetatan mobilitas yang dilakukan oleh kepolisian di 381 lokasi, ditambah pengetatan wilayah oleh beberapa provinsi untuk mobilitas antarkabupaten/kota, terpantau efektif menekan jumlah masyarakat yang akan mudik.
“Untuk operasi kendaraan atau Operasi Ketupat, jumlah yang diperiksa kendaraannya adalah 113.694, yang diputarbalikkan 41.097 (kendaraan), dan pelanggaran travel gelap adalah 346 kendaraan,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan larangan mudk Lebaran 2021 per 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Ini Jadwal Operasional 16 Bandara AP II
Larangan mudik ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi.
Namun, dengan pelarangan mudik bukan, berarti tidak diizinkan untuk melakukan bepergian sama sekali. Sebab, di beberapa wilayah masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.
Pengecualian itu berlaku untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah, atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.