JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (12/5/2021) telah memberi peringatan kepada masyarakat mengenai risiko investasi investasi mata uang kripto.
Dalam peringatannya yang diunggah melalui akun resmi instagram @ojkindonesia, OJK menyatakan, aset kripto atau mata uang kripto sebagai komoditi yang memiliki fultuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Sehingga, masyarakat harus pahak sejak awal potensi dan risiko tersebut sebelum melakukan transaksi aset kripto.
"Masyarakat harus pahami risiko perdagangan aset kripto yang tidak jelas underlying ekonominya," tulis OJK, Selasa (11/5/2021).
View this post on Instagram
Baca juga: Peringatan OJK soal Investasi Aset Kripto: Tidak Jelas Dasar Ekonominya
Selain itu, pengawasan dan pengaturan atas setiap transaksi mata uang digital tersebut juga ditegaskan bukan berada di bawah OJK.
"Melainkan oleh Bappebti dan Kementerian Perdagangan. Bappebti telah mengeluarkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan dan pedagang aset kripto yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan transaksi aset kripto," tulis OJK.
Dengan tidak adanya landasan ekonomi yang jelas, OJK mewanti-wanti masyarakat terkait pergerakan harga aset kripto yang diyakini akan terus fluktuatif.
"Masyarakat harus paham dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto," tulis OJK.
Setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pembayaran nasional, OJK menegaskan mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Baca juga: Sebelum Pajaki Mata Uang Kripto, Pemerintah Diminta Perjelas Dulu Posisi Bitcoin Dkk
Selain OJK, otoritas-otoritas keuangan dunia juga sebelumnya telah beberapa kali memberi peringatan mengenai risiko investasi mata uang kripto.
Peringatan tersebut diberikan di tengah meningkatnya popularitas mata uang kripto seperti bitcoin, ethereum, dan dogecoin di tengah pandemi Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.