Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamendag: Potensi Aset Kripto sebagai Komoditas Sangat Besar

Kompas.com - 09/05/2021, 11:12 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyatakan, potensi aset kripto sebagai komoditas sangat besar. Pasalnya perdagangan aset kripto saat ini sangat besar.

Beberapa sumber pedagang kripto menyebutkan bahwa saat ini perdagangan aset kripto sudah mencapai Rp 1,7 triliun per hari.

Omzet tersebut merupakan sepersepuluh omzet Bursa Efek Indonesia. Hebatnya omzet ini dicapai hanya dalam waktu beberapa tahun saja.

Baca juga: Ini 13 Pedagang Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti

“Terjadi perubahan perilaku investor maupun pedagang khususnya di kalangan anak muda yang mulai melihat kripto sebagai ruang baru yang menjanjikan,” kata Jerry seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (9/5/2021).

Berbeda dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, Indonesia tidak memperlakukan kripto sebagai mata uang (currency) tetapi sebagai aset yang bisa diperdagangkan atau komoditi.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang BI yang menetapkan bahwa mata uang yang sah adalah rupiah. Meski demikian, sambutan publik terhadap perdagangan aset kripto sangat besar.

“Khususnya anak muda dan investor pada umumnya itu kan cara berpikirnya out of the box dan selalu mencari peluang baru.Jadi selain alternatif bursa saham saat ini mereka juga melihat kripto bisa menjadi sarana pengembangan ekonomi,” tambah Jerry.

Melihat perkembangan itu, maka sudah seharusnya pemerintah untuk mengatur perdagangan. Indonesia adalah salah satu negara pertama yang mengatur perdagangan aset kripto ini.

Baca juga: Terbitkan Aturan Baru, Ini Daftar 229 Jenis Kripto yang Diakui Kemendag

Menurut Wamendag setidaknya ada dua alas an mengapa hal itu dilakukan: pertama, untuk menjadi sarana perlindungan para pelaku perdagangan kripto.

Ini belajar dari perdagangan di berbagai komoditas yang memang terbuka bagi adanya pelanggaran satu pihak kepada pihak lain.

Kedua, menurut Jerry, ini juga menjadi sarana bagi para pelaku agar asset dan arus keuangan mereka dianggap legal untuk negara. Seperti diketahui, Indonesia menerapkan aturan ketak bagi pengawasan keuangan, dan jasa keuangan.

Artinya, uang dan segala aset harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, sumber maupun penggunaannya harus jelas. Ini untuk menghindari dugaan pencucian uang, pendanaan terorisme dan lain-lain.

Baca juga: Tertarik Investasi di Bitcoin dan Mata Uang Kripto Lainnya? Simak Dulu Tips Ini

Bagi negara sendiri, Jerry melihat aturan mengenai perdagangan asset kripto berguna bagi instrumen maupun indicator dalam pengelolaan fiskal dan moneter. Secara umum, ia melihat pengaturan perdagangan asset kripto sangat diperlukan untuk mengelola ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Saat ini Kemendag melalui Bappebti sedang menggodok rencana pendirian bursa kripto. Direncanakan bursa ini bisa berdiri pada semester kedua tahun ini. Jika mulus, maka bursa akan menjadi sarana bagi perdagangan resmi.

Saat ini Bappebti baru mengatur jenis-jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia yang jumlahnya sekitar 229. (Noverius Laoli)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Wamendag sebut potensi kripto sebagai komoditas sangat besar

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com