JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan membuka opsi untuk memajaki mata uang kripto (cryptocurrency) seperti bitcoin.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih terus mengkaji potensi dan skema pajak yang sesuai untuk transaksi instrumen investasi berbentuk koin itu.
Ekonom institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, pemerintah perlu memperjelas posisi bitcoin sebelum dijadikan objek pajak.
Baca juga: Dogecoin Bisa buat Bayar Pergi ke Bulan, Ini Saran Pelaku Pasar Mata Uang Kripto
"Kalau ada pajak artinya aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum sah sebagai alat transaksi dan investasi. Ini tidak bisa langsung loncat ke pajak, ya," kata Bhima ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (11/5/2021).
Adapun saat ini, beberapa regulator masih berbeda pandangan terhadap bitcoin.
Baik Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat berhati-hati ketika berinvestasi dengan mata uang kripto.
Sementara Kementerian Perdagangan berencana menerbitkan bursa mata uang kripto.
Sejauh ini, Bappebti telah memberikan izin kepada 226 jenis mata uang kripto untuk diperdagangkan karena dianggap sebagai komoditas.
Baca juga: Aturan Bursa Aset Kripto Digodok, Ditargetkan Rampung Semester II 2021
"Harus ditegaskan dulu oleh BI dan OJK terkait posisi kripto dilarang apa legal karena masih bertentangan dengan UU Mata Uang," tutur Bhima.
Jika dipajaki, kata Bhima, secara langsung pembuat kebijakan mengamini dan mengakui bahwa mata uang kripto adalah barang yang sah dan bisa diperjualbelikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.