Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Mulai Penyidikan Dua Kapal Berbendera Malaysia yang Diduga Lakukan Ilegal Fishing di Selat Malaka

Kompas.com - 12/05/2021, 13:25 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima limpahan kasus penyidikan dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang ditangkap oleh Direktorat Polisi Perairan Mabes Polri.

Kasus pencurian ikan tersebut selanjutnya akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Stasiun PSDKP Belawan.

“Sinergi pemberantasan illegal fishing berjalan baik antar aparat di lapangan. Dengan pelimpahan kasus tersebut maka PPNS Perikanan akan secara penuh menangani kasus tersebut,” ungkap Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan melalui siaran pers, Rabu (12/5/2021).

Baca juga: KKP Identifikasi 3 Area yang Rentan Pencurian Ikan

Sebagaimana diketahui, dua kapal berbendera Malaysia yaitu KHF 1937 dan SLFA 3082 ditangkap oleh Direktorat Polair pada tanggal 8 dan 9 Mei 2021 saat melakukan kegiatan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.

“Kapal beserta 8 awak berkewarganegaraan Myanmar dan Thailand juga sudah diserahkan kepada kami untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Antam.

Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran Nugroho Aji memastikan, PPNS Perikanan akan melaksanakan penyidikan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Segera akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nugroho.

Sebagai informasi, kedua kapal tersebut diduga melakukan tindak pidana perikanan di WPPNRI dengan menggunakan alat penangkapan ikan trawl, dan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja - Sektor Kelautan dan Perikanan, dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Baca juga: Petugas Pengawasan Kapal Asing di Indonesia Dapat Pengakuan Dunia

Sepanjang tahun 2021, KKP telah menangani 95 kasus tindak pidana perikanan dengan rincian, 31 kasus dalam tahap penyidikan, 18 kasus dalam tahap P-21, 10 kasus dalam Tahap II, 9 kasus dalam proses persidangan dan 27 kasus telah memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com