Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya, Pengamat: Negara Hadir Tapi Intimidatif

Kompas.com - 14/05/2021, 17:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dampak dari kasus fraud (kecurangan) di manajemen Asuransi Jiwasraya masih berlanjut. Para pemegang polis yang merasa dirugikan belum kunjung usai memperjuangkan hak-haknya.

Gugatan demi gugatan terus bergulir di meja hijau. Meski pemerintah sudah berupaya mencari jalan keluar, opsi itu dianggap masih merugikan pemilik polis dan tak mendengarkan suara pemilik polis.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai, kehadiran negara untuk menangani kasus Asuransi Jiwasraya terkesan intimidatif. Hal ini tecermin dari opsi restrukturisasi yang diberikan.

Baca juga: Minta Negara Hadir di Kasus Jiwasraya, BPKN Kirim Surat ke Jokowi

Dalam penawaran, pemegang polis/kreditur diberikan waktu selama 30 hari kerja untuk memberikan persetujuan restrukturisasi. Bila setelah jangka waktu tersebut pemegang polis tidak menyampaikan persetujuannya, maka dianggap menyetujui restrukturisasi atau dengan istilah negative confirmation.

"Negara sudah hadir tapi bersifat intimidatif. Tidak menghormati perjanjian antara pemegang polis dengan penanggung yang dilindungi Hukum Perdata," kata Irvan kepada Kompas.com, Jumat (14/5/2021).

Kesepakatan yang memaksa itu tentu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 1338 KUH Perdata.

Opsi restrukturisasi tidak bisa dilakukan sepihak oleh Jiwasraya, melainkan harus mendapat persetujuan dari kreditor termasuk pemegang polis. Dengan kata lain, perlu ada iktikad baik (utmost good faith) dalam setiap pengambilan keputusan.

"Bahwa perjanjian harus mengandung itikad baik dan asas kesepakatan, juga asas Pacta Sunt Servanda sesuai pasal 1320 KUH Perdata, serta asas kebebasan berkontrak," tutur Irvan.

Oleh karena itu, Irvan meminta pemerintah turut andil semaksimal mungkin untuk menegakkan hukum. Bila angkat tangan dan opsi restrukturisasi masih bersifat intimidatif, bukan tidak mungkin daftar gugatan semakin panjang.

Informasi saja, sampai saat ini terdapat 14 gugatan perkara Jiwasraya yang berlangsung, terdiri dari 12 Gugatan PMH/PKPU/PTUN di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta dan 2 perkara di PN Surabaya.

Baca juga: Kuasa Hukum: PKPU Jiwasraya Tak Perlu Izin OJK

"Negara harus menjaga keseimbangan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian. (Gugatan) berpotensi bertambah lagi karena ada hukum yang melindungi pemegang polis, tidak bisa berlaku sepihak/intimidatif," tandas Irvan.

Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga meminta negara hadir dalam menangani kasus Asuransi Jiwasraya. Permintaan itu dituangkan dalam surat yang dikirim ke Presiden RI Joko Widodo.

BPKN juga merekomendasikan pemerintah untuk menjamin kepastian hukum dengan memberikan perlindungan kepada konsumen terkait hak-hak konsumen.

Hak yang dimaksud, antara lain hak kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa; serta hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi maupun penggantian bila barang/jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com