Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelamar PPPK Guru 2021 Bisa Dapat Tambahan Nilai, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 19/05/2021, 17:54 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Para pelamar seleksi PPPK guru 2021 bisa mendapatkan nilai tambahan untuk menunjang tingkat kelulusan tes.

Pada seleksi PPPK guru 2021 memang akan diberikan tambahan nilai/afirmasi pada penilaian Kompetensi Teknis dengan kriteria tertentu.

Berikut ini informasi terbaru dikutip dari dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari, dikutip pada Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Alur Tes PPPK Guru 2021: Peserta Gagal Lolos Bisa Isi Formasi Kosong

Dokumen bahan paparan tersebut disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021 lalu.

Dari dokumen itu dijelaskan bahwa terdapat beberapa jenis tambahan nilai/afirmasi pada penilaian Kompetensi Teknis PPPK guru.

Adapun jenis-jenis tambahan nilai/afirmasi sebagai berikut:

  • Sertifikat Pendidik: Bagi pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik akan mendapat jumlah tambahan nilai 100 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis. Ini berlaku untuk semua peserta yang memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan formasi yang dilamar.
  • Usia: Terdapat jenis tambahan nilai bagi pelamar dengan usia tertentu. Tambahan nilai yang diberikan yakni 15 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis. Ini berlaku untuk peserta di atas 35 tahun dan berstatus aktif sebagai guru selama 3 tahun terakhir (berdasarkan data Dapodik).
  • Disabilitas: Bagi pelamar dengan kriteria disabilitas akan mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis. Adapun kriteria guru yang bisa melamar akan disiapkan oleh Kemendikbud. Verifikasi akan dilakukan oleh Kemendikbud dengan metode verifikasi video.
  • Guru Honorer THK-II: Pelamar kategori Guru Honorer THK-II akan diberikan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis. Syaratnya yakni peserta terdaftar di database THK-II BKN dan berstatus aktif sebagai guru selama 3 tahun terakhir (berdasarkan Data Dapodik).

Alur pendaftaran dan tes PPPK Guru 2021

Informasi seputar alur tes PPPK guru 2021 memang semakin banyak dicari seiring jadwal pendaftaran seleksi calon ASN 2021 yang kian dekat. Terkait siapa saja yang boleh daftar PPPK guru 2021, setidaknya terdapat 4 kategori calon peserta yang berhak untuk mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021.

Baca juga: Segera Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Berikut kriteria calon pelamar yang boleh mendaftar seleksi PPPK guru 2021:

  1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN.
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.
  3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Informasi tentang siapa saja yang boleh daftar PPPK guru 2021 penting untuk dipahami karena berkaitan langsung dengan alur tes yang digelar pada rangkaian seleksi tahun ini. Tes PPPK guru 2021 akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.

Sebelum tes berlangsung, terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi administrasi. Verifikasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai, maka pendaftaran bisa dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan calon pelamar.

Adapun sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Baca juga: Sebelum Daftar CPNS 2021, Kenali Dulu Beda PNS dan PPPK

Pada tahap pendaftaran, pelamar dari semua kategori yakni Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan PPG harus melakukan pendaftaran di awal. Jika sudah mendaftar maka verifikasi berkas dilakukan oleh Kemendikbud.

Tes pertama PPPK guru 2021

Pelamar yang boleh mengikuti tes pertama ini adalah peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri. Pada tahapan tes pertama PPPK guru 2021, peserta tidak dapat melamar ke instansi lain.

Jika formasi tersedia dan serdik atau kualifikasi yang bersangkutan sesuai, maka peserta harus melamar di formasi tersebut.

Sedangkan jika formasi tidak tersedia dan/atau serdik/kualifikasi yang bersangkutan tidak sesuai, maka peserta dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com