Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru TK Terjerat Pinjol, OJK dan Wali Kota Malang Turun Tangan

Kompas.com - 20/05/2021, 07:05 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Wali Kota Malang, Sutiaji, melakukan pertemuan dengan S (40), seorang guru TK di Malang yang terjerat pinjaman online (pinjol).

Dalam pertemuan tersebut, S menyampaikan, dirinya telah meminjam melalui 19 fintech lending ilegal dan 5 fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK.

Total kewajibannya mencapai sekitar Rp 35 juta, dengan rincian Rp 29 juta di fintech lending ilegal dan Rp 6 juta di fintech lending resmi.

Baca juga: Bahaya Pinjam Uang ke Banyak Pinjol

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Kepala Kantor OJK Malang Sugiarto Kasmuri mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban S pada fintech yang legal dan akan berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai kemungkinan adanya pelanggaran pelayanan yang dilakukan terhadap S.

“Sementara mengenai pinjaman pada fintech lending yang ilegal, dalam pertemuan itu disepakati akan dibantu penyelesaiannya oleh Baznas Kota Malang sesuai arahan wali kota,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/5/2021).

Kantor OJK Malang juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan menemui Kapolresta Malang guna membahas penanganan terhadap fintech lending yang ilegal.

Sementara itu, Sutiaji menyebut pelunasan utang diambil alih Pemkot, melalui Baznas.

“Berkaitan dengan masalah tanggungannya, maka saya sudah memanggil Baznas, jadi untuk menyelesaikan itu dan nanti akan kami inventarisir,” kata Sutiaji.

Baca juga: Guru TK Diteror Debt Collector, Bukti Bahayanya Pinjol Ilegal

Selain itu Sutiaji juga menjanjikan S akan mendapatkan pekerjaan di institusi pendidikan. Sebelumnya, S dipecat dari sekolah tempatnya mengajar karena teror dari debt collector pinjol.

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing juga menyatakan prihatin atas kasus yang menimpa Susmiati dan meminta masyarakat untuk tidak memanfaatkan fintech lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK.

“Kami sangat prihatin dengan peristiwa ini. Ini bukti bahwa kegiatan fintech lending ilegal ini sangat membahayakan masyarakat," kata Tongam.

Tongam juga meminta masyarakat yang sudah menjadi korban penagihan dengan kekerasan dari fintech lending ilegal untuk segera melaporkannya kepada Kepolisian

“Kegiatan penagihan yang tidak beretika dari fintech lending ilegal dengan teror, intimidasi, atau pelecehan merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir dan harus diproses hukum. Kita percayakan penanganannya di Kepolisian," tuturnya.

Satgas Waspada Investasi dalam operasionalnya mencegah kerugian masyarakat hingga April kembali menemukan 86 platform fintech lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sejak 2018 sampai dengan April 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.

Baca juga: Guru TK Diteror Debt Collector, Pahami Risiko Pinjam Uang lewat Pinjol Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com