Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat dan Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp 300.000

Kompas.com - 20/05/2021, 07:40 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Setelah memenuhi kriteria tersebut dan terdaftar di DTKS, langkah selanjutnya adalah pencairan. Masyarakat bisa melakukan pencairan di kantor PT Pos Indonesia sebagai penyalur. Jangan lupa bawa beberapa dokumen sebagai syarat.

Cara pencairan bansos tunai sebagai berikut:

1. Pastikan menerima Surat Pemberitahuan Pencairan BST

2. Setelah menerima surat, datangi kantor pos terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan

3. Membawa surat pemberitahuan dan KTP/KK

4. Datang atas nama sendiri (tidak boleh diwakilkan)

5. Tunggu giliran serta tunjukan surat pemberitahuan dan KTP/KK yang dibawa

Sementara bagi penerima yang sakit, lanjut usia, dan disabilitas berat, petugas pos akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal penerima. Kemensos memastikan tidak ada potongan apapun sehingga penerima tetap mendapat Rp 300.000 per bulan selama 2 bulan yakni Mei-Juni 2021.

Baca juga: Bansos Tunai Bakal Diperpanjang, Simak Kriteria dan Cara Pencairannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com