JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia telah mengeluarkan surat edaran terkait pergantian kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi kartu ATM berbasis chip.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Menindaklanjuti edaran tersebut, bank-bank di Indonesia pun berlomba-lomba mengajak para nasabahnya untuk mengganti kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi kartu ATM berbasis chip.
Baca juga: Ini Jadwal Pemblokiran Kartu ATM Lama BRI hingga BCA
Lantas, apa perbedaan dari kedua kartu tersebut?
Mengutip Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia, berikut perbedaanya:
Kartu ATM Berbasih Manetic Stripes
Kartu ATM berbasis magnetic stripes mudah digandakan karena data nomor kartu, expire date, nama nasabah, dan lainnya disimpan pada magnetic stripes.
Terminal dan bank host pun tidak dapat memastikan keaslian kartu yang digunakan pada saat transaksi.
Secara fisik, kartu ATM yang masih berbasis magnetic stripes memiliki pola garis hitam memanjang pada bagian belakang kartu.
Pita hitam di bagian belakang kartu itu menyimpan data dan akan terbaca ketika kamu melakukan transaksi. Bila pita hitam pada kartu ATM berbasis magnetic stripes rusak, maka kartu ATM sulit terbaca.
Kartu ATM Berbasis Chip
Kartu berbasis chip tidak mudah digandakan karena data yang disimpan dapat lebih banyak di dalam chip yang memiliki CPU, memory, sistem operasi, aplikasi, dan fungsi kriptografi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.