Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Pencairan Klaim Rumah Rusak Nasabah KSK Insurance Hanya 7 Hari

Kompas.com - 25/05/2021, 12:34 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT KSK Insurance Indonesia meluncurkan program KSK Peduli Rumah. Program ini bertujuan untuk memudahkan proses klaim bagi nasabah yang rumahnya mengalami kerusakan atau kerugian.

President Director KSK Insurance Indonesia Sharifuddin Wahab mengatakan, kerusakan atau kerugian rumah yang dimaksud meliputi rumah kebakaran hingga rumah kebanjiran.

"Melalui program ini, kami ingin memberikan kepastian kepada nasabah KSK Insurance Indonesia apabila rumahnya terjadi kerusakan atau kerugian. Proses klaim yang kami buat sangat mudah dan cepat, artinya as smooth as possible," ujar Sharifuddin dalam konferensi virtual, Selasa (25/5/2021).

Menurutnya, selama ini proses klaim masih memakan waktu lama yakni hingga mencapai tiga bulan atau lebih, meliputi proses pelaporan, penilaian hingga penyelesaian serta tambahan biaya yang harus dikeluarkan oleh nasabah.

Baca juga: Soal Tax Amnesty Jilid II, Kemenkeu Mau Bahas Dulu dengan DPR

Selain itu, ia juga bilang bahwa nasabah pun seringkali dituntut mencari kontraktor sendiri untuk memperbaiki rumahnya yang rusak. Bahkan dalam membiayai kontraktor, biasanya nasabah harus merogoh kocek pribadi sebelum mendapatkan klaim dari perusahaan asuransi.

"Melalui Program KSK Peduli Rumah, untuk membayar kontraktor nasabah dipastikan akan mendapatkan pertanggungan sesuai dengan limit kerusakannya," kata Sharifuddin.

Program KSK Peduli Rumah merupakan kelanjutan dari program KSK Peduli Banjir yang diluncurkan KSK Insurance Indonesia sejak tahun 2020 lalu dan KSK Peduli MV yang diluncurkan pada bulan lalu.

"Saat Program Peduli Banjir dicanangkan tahun 2020, yakni membayar klaim di awal kepada nasabah KSK Insurance yang terkena bencana banjir, menjadikan PT KSK Insurance Indonesia sebagai satu-satunya perusahaan asuransi umum yang melakukan pembayaran klaim di awal," tuturya.

Pada kesempatan yang sama, Head of Claim KSK Insurance David Setyawan menjelaskan, dengan adanya program ini menjadi alternatif untuk pemegang polis mendapatkan penggantian kerugian kurang lebih selama 7 hari kerja.

"7 hari kerja itu dihitung sejak dilakukan survei bersama KSK dan pihak kontraktor yang ditunjuk pihak KSK," ucapnya.

Baca juga: Mendag: Neraca Perdagangan Surplus, Optimisme Pemulihan Ekonomi Menguat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com