Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal 4 Jenis Program Rumah Bersubsidi Pemerintah, Apa Saja?

Kompas.com - 26/05/2021, 13:31 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah merupakan salah satu kebutuhan primer yang harus dipenuhi, apalahi bagi seseorang yang sudah berkeluarga.

Namun, harga rumah terus meningkat setiap tahun. Hal ini membuat generasi muda menjadi kesulitan untuk bisa membeli rumah impian mereka.

Untuk itu, pemerintah pun menyediakan beragam program pembiayaan rumah yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Bantuan dari pemerintah inilah yang nantinya disebut dengan rumah bersubsidi.

Untuk Tahun Anggaran 2021, pemerintah telah menyediakan empat program bantuan pembiayaan rumah. Keempatnya yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang juga diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca juga: Pengertian Rumah Subsidi, Syarat, dan Dokumen Pengajuan KPR Bersubsidi

Alokasi untuk FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp 16,66 triliun dilengkapi SBUM senilai Rp 630 miliar, BP2BT 39.996 unit senilai Rp 1,6 triliun, dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp 2,8 triliun.

Untuk mengenal masing-masing dari program rumah bersubsidi, simak penjelasan berikut:

FLPP

FLPP adalah salah satu jenis Kredit Pembiayaan Rumah (KPR) subsidi yang disediakan oleh pemerintah. Selain FLPP, jenis KPR subsidi lain yakni Subsidi Selisih Bunga (SSB).

Beda antara FLPP dan SSB yakni adalah di penerimanya. Dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR dijelaskan, FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR. Pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.

Artinya, FLPP hanya bisa diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Di laman Kementerian PUPR dijelaskan, teradapat beberapa keuntungan dari produk KPR FLPP, yakni:

  1. Down payment atau uang muka yang lebih ringan ketimbang jenis KPR lain
  2. Suku bunga maksimal 5 persen
  3. Sudah termasuk premi asurasni kebakaran, dan kredit tetap selama tenor dengan metode perhitungan bunga anuitas
  4. Jangka waktu dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara bank pelaksana dengan calon debitur/nasabah, jangka waktu KPR maksimal 20 tahun

Baca juga: Mau Beli Rumah? Ini Daftar Harga Rumah Subsidi 2021

Untuk bisa menjadi penerima KPR subsidi jenis ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
  3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
  4. Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun
  5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, peserta KPR FLPP harus menempati rumah yang dibeli dengan skema kredit tersebut. Artinya, rumah tersebut tidak boleh dijual atau disewa kepada orang lain.

SBUM

SBUM adalah subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat beroenghasilan rendah. Bantuan ini diberikan dalam rangka memenuhi sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah.

Bagi masyarakat yang menjadi penerima FLPP, maka secara otomatis akan menerima bantuan SBUM ini.

Baca juga: BRI Tebar 6.000 KPR FLPP, Ini Syarat Pengajuannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com