Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal 4 Jenis Program Rumah Bersubsidi Pemerintah, Apa Saja?

Kompas.com - 26/05/2021, 13:31 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

Jumlah besaran SBUM yang diterima MBR sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok

Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang diberikan kepada penerima KPR Bersubsidi sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).

BP2BT

Dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR, BP2BT adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR yang telah memiliki tabungan. Tujuannya untuk memenug sebagian uang muka perolehan rumah atau sebagian uang muka perolehan rumah. Atau bisa juga sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan dari bank pelaksana.

Pemerintah bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). Dikutip dari laman resmi BTN dijelaskan, subsidi bantuan uang muka yang diberikan hingga sebesar Rp 32,4 juta. Pemohon setidaknya memiliki dana sebesar 5 persen dari total harga rumah.

Suku bunga yang ditawarkan sebesar 10 persen untuk tahun pertama, tahun kedua sebesar 11 persen, dan tahun ketiga sebesar 12 persen.

Untuk tahun keempat suku bunga mengambang denga tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Siapkan Berkas, Ada Kuota 157.500 Rumah Subsidi Tahun Ini di BRI

Adapun berikut syarat untuk menjadi penerima bantuan subsidi perumahan pemerintah jenis ini:

  1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
  2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
  3. Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
  4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:
  5. Rp 6,5 juta untuk pembelian Rumah Tapak dan Pembangunan Rumah Swadaya
  6. Rp 8,5 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
  7. Mempunyai tabungan di dalam sistem bank dengan ketentuan batasan saldo dengan periode paling sedikit 6 (enam) bulan terakhir
  8. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
  9. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
  10. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
  11. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

Baca juga: Berikut Suku Bunga KPR Bank BUMN dan Bank Swasta, Mana yang Lebih Murah?

Tapera

KPR Tapera tersedia dilatarbelakangi oleh kerja sama antara Badan Pengelola (BP) Tapera dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN serta Perum Perumnas.

KPR Tapera menawarkan tiga skema pembiayaan sesuai kelompok penghasilan. Untuk kelompok penghasilan I yaitu di bawah Rp 4 juta akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5 persen fixed rate dengan tenor sampai 30 tahun. Kemudian, kelompok penghasilan II berkisar Rp 4 juta-Rp 6 juta dikenakan bunga KPR sebesar 6 persen fixed rate dengan tenor hingga 20 tahun. Sementara, kelompok penghasilan III yaitu mulai dari Rp 6 juta-Rp 8 juta dapat mengakses KPR dengan bunga 7 persen fixed rate serta tenor sampai dengan 20 tahun.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para penerima manfaat KPR Tapera. Misalnya, peserta masuk ke dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), belum memiliki rumah dan menjadi peserta Tapera aktif, serta lancar membayar simpanan selama 12 bulan.

Harga rumah yang dapat dimiliki peserta aktif Tapera sangat beragam yakni, mulai dari Rp 112 juta hingga Rp 292 juta.

Baca juga: BP Tapera Tawarkan KPR untuk ASN, Ini Skema dan Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com