Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal PPN Sembako hingga Karbon, Kemenkeu: Kami Desain RUU untuk Tangkal Penghindaran Pajak Masif

Kompas.com - 12/06/2021, 16:33 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menanggapi terkait wacana pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok hingga pendidikan.

Ia menjelaskan, di dalam draf rancangan undang-undang (RUU) tentang tata cara perpajakan, tertulis bahan kebutuhan pokok bukan lagi barang yang dikecualikan dari obyek PPN.

"Di sisi lain, bicara tarif pajak, lalu dicantolkan, seolah-olah karena dihapuskan maka akan dikenai PPN 12 persen gitu. Justru saat ini pemerintah, mendesain satu RUU yang cukup komprehensif, isinya itu ada tentang pajak karbon, penangkalan penghindaran pajak yang sangat masif," ujar Yustinus secara virtual, Sabtu (12/6/2021).

Baca juga: Kerap Dibenturkan, Ini Bedanya PPN Sembako dengan Insentif PPnBM

Ia pun mencontohkan, barang bahan pokok yang tidak dikenakan PPN.

"Kalau beli beras premium satu kilo Rp 50.000 itu tidak kena PPN. Misalnya membeli beras di pasar tradisional, sekilo Rp 10.000 itu tidak kena PPN. Misal membeli daging di supermarket, sama juga ketika saya membeli ayam potong di pasar tradisional," imbuh dia.

Dengan contoh tersebut yang ia sampaikan, maka sembako tidak langsung dikenai pajak.

"Jadi, apa yang menjadi obyek PPN ini tidak serta-merta akan dikenai PPN. Kok bisa? Kalau kita eksplore itu pajaknya nol persen. Misal, senjata yang dipakai oleh TNI/Polri itu seharusnya barang kena pajak, karena sifatnya strategis jadi tidak dikenai pajak," ucap Yustinus.

Pemerintah berencana untuk mengenakan tarif PPN untuk kebutuhan pokok atau sembako.

Baca juga: PPN Sembako Diperkirakan Baru Berlaku Saat Pandemi Covid-19 Usai

Wacana tersebut tertuang dalam draf revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.

Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah Redjalam memperkirakan penerapan PPN sembako ini akan berlaku apabila pandemi Covid-19 telah berakhir.

Bahkan, diperkirakan akan berlaku paling lambat tahun 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com