Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Perpanjang Gratis PPnBM Mobil di Tengah Polemik PPN Sembako

Kompas.com - 13/06/2021, 16:42 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Melihat respons dan efek positif tersebut, pemerintah akan melakukan perpanjangan fasilitas PPnBM DTP 100 persen untuk penjualan mobil 4x2 di bawah 1.500 cc hingga bulan Agustus 2021. Selanjutnya, periode untuk diskon PPNBM DTP 50 persen diperpanjang menjadi bulan Desember 2021.

Baca juga: Heboh PPN Sembako dan Pendidikan, Ditjen Pajak Beri Penjelasan lewat Email

Usulan perpanjangan diskon PPNBM DTP ini sebelumnya telah disampaikan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

“Pemerintah bisa menilai dan mengevaluasi apa yang terjadi dalam tiga bulan terakhir ini, yaitu Maret, April, dan Mei. Kalau kami melihatnya, tepat sasaran, dan semua pihak happy dengan adanya stimulus ini,” ungkap Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto.

Ia menilai program diskon 100 persen PPnBM DTP ini berjalan sukses, dengan semua pihak merasa diuntungkan, baik dari segi pelaku usaha otomotif, konsumen dan pemerintah.

Tak hanya para pelaku industri otomotif yang mendapatkan keuntungan dari kenaikan penjualan mobil yang signifikan, menurutnya, pemerintah pun berhasil meraih pendapatan PPN dan PPh dari meningkatnya penjualan mobil.

Baca juga: Kerap Dibenturkan, Ini Bedanya PPN Sembako dengan Insentif PPnBM

Di sisi lain, konsumen mendapatkan kendaraan baru dengan harga yang lebih terjangkau.

Polemik PPN sembako

Keputusan perpanjangan penghapusan PPnBM pembelian mobil baru ini keluar di tengah mencuatnya polemik rencana pemberlakuan PPN sembako.

Pemerintah berencana akan mengatur ulang ketentuan tarif PPPN, termasuk mengenakan pajak PPN sembako. Tujuannya untuk menyesuaikan tarif pajak dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay para pembayar pajak.

Rencana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca juga: Ditjen Pajak Kirim Email ke 13 Juta Wajib Pajak, Isinya Penjelasan soal PPN Sembako

Bila tidak ada aral melintang, beleid tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini sebab sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Selain pengenaan objek PPN baru, pemerintah juga berencana menaikkan tarif PPN maksimum, dari yang semula sebesar 10 persen menjadi 12 persen.

Pengenaan tarif PPN sembako ini sejalan dengan penghapusan objek non-Barang Kena Pajak (BKP) antara lain kebutuhan pokok dan hasil pertambangan yang semula tidak dipungut PPN.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menganggap, kebijakan tersebut lebih adil daripada mengecualikan tarif PPN untuk sembako yang bisa dinikmati semua kalangan.

Baca juga: Cara Lapor Pajak Online, Mudah dan Cepat

"Kembali ke awal, nggak ada yang tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri. Mustahil," ucap Yustinus seperti dikutip dari laman akun Twitternya, @prastow.

Yustinus mengatakan, meski revisi RUU KUP mulai dirancang tahun ini, bukan berarti pemungutan pajak sembako akan dilakukan di tahun yang sama.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com