JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komoditas sembako dan jasa pendidikan melalui Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Melalui email yang dikirimkan secara serentak kepada wajib pajak, Ditjen Pajak menyebutkan, saat ini pemerintah tengah mencari cara untuk pulih dari dampak pandemi Covid-19.
“Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN,” tulis Ditjen Pajak, Minggu (13/6/2021).
Baca juga: Soal PPN Sembako, Anggota Komisi XI DPR: Apakah Sri Mulyani Lelah Mencintai Indonesia?
Lebih lanjut Ditjen Pajak menjabarkan, sejumlah poin-poin yang ditekankan dalam usulan perubahan UU tersebut, yakni pengurangan berbagai fasilitas PPN sebab dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi, penerapan multitarif, dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Selain itu, RUU tersebut juga berencana mengenakan tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.
“Bahkan untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan,” tulis Ditjen Pajak.
Baca juga: Naskah Lengkap RUU KUP yang Mau Pajaki Sembako
Terkait rencana tersebut, Ditjen Pajak mengatakan akan dibahas lebih lanjut bersama DPR, sehingga masih berpotensi mengalami perubahan dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
“Berkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan PPN atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah,” ucap Ditjen Pajak.
Baca juga: PPN Sembako dkk Diyakini Bikin Sistem Pajak Lebih Adil, Begini Penjelasan Stafsus Menkeu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.