Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelaskan Pertimbangan PPN Sembako dkk, Kemenkeu Sebut The Death of The Income Tax

Kompas.com - 14/06/2021, 09:23 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

"Sekarang disiapkan semuanya. Ini tren yang terjadi PPN jadi instrumen perluasan basis pajak berdasarkan hasil OECD," katanya.

Baca juga: Soal PPN Sembako, Anggota Komisi XI DPR: Apakah Sri Mulyani Lelah Mencintai Indonesia?

Tidak menyelesaikan masalah

Ekonom Indef Enny Sri Hartati sependapat bahwa beberapa tahun terakhir sebelum pandemi tax ratio Indonesia mengalami penurunan.

Enny menyoroti di semua negara reformasi perpajakan adalah dengan melakukan penyederhanaan, seperti membuat administrasi perpajakan efisien, perbaikan regulasi untuk memperkuat basis pembayar pajak dan menguatkan data pajak

"Ini yang mestinya dari draf pemerintah KUP," kata Enny.

Enny mengaku kaget karena yang di bahas di RUU KUP malah memunculkan hal-hal teknis seperti PPN sembako lalu kenaikan tarif PPN yang akan naik jadi 12 persen an lain-lain.

Enny mengaku selama ini diajak diskusi mengenai draft RUU KUP tapi hanya mendiskusikan masalah framework dari UU KUP bukan hal teknis.

Enny menduga ada distorsi dalam strategi komunikasi sehingga ada ketimpangan dalam memberikan komunikasi apa yang dimaksud pemerintah media dan DPR.

Namun sekarang yang muncul adalah tarif PPN dengan mengubah dari single menjadi multitarif. Menurut Enny hal ini harus melalui kajian yang intens.

"Untuk RI yang data pajak masih amburadul apakah perubahan tarif bisa efisien, atau justru menciptakan moral hazard lebih besar," kata Enny.

Baca juga: PPN Mobil Diskon tapi Sembako Dipajaki, Sri Mulyani: Teknik Hoaks yang Bagus

Enny juga mempertanyakan apakah pemerintah telah menyusun naskah akademik yang komprehensif mengenai RUU KUP ini. Yang pasti ketika wacana atau isu yang beredar di publik misalnya perubahan kategori dari OP, PPN sembako yang semula tidak kena jadi kena dan multi tarif, mestinya ada fleksibilitas pemerintah.

Selain itu Enny juga mengingatkan, semestinya arah kebijakan perpajakan ke depan yang diatur di revisi UU KUP adalah menyelesaikan masalah perpajakan yang ada hari ini yakni besarnya kasus ketidakpatuhan wajib pajak dan penghindaran pajak serta perselisihan pajak juga kong kalikong wajib pajak dengan petugas pajak.

Adapun Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono meminta agar penerapan aturan pajak yang baru khususnya penerapan objek pajak baru PPN bagi barang dan jasa menunggu sampai kondisi ekonomi Indonesia membaik.

"Sampai pelaku ekonomi hidup, karena saat ini usaha kecil menengah banyak yang belum pulih beberapa usaha besar sebagian juga masih kena dampak pandemi Covid-19," katanya.

Sutrisno menyebutkan, fakta yang ada sekarang ini kelas menengah belum belanja karena belum yakin dengan penanganan Covid-19, sehingga ekonomi belum pulih.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com