JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk beberapa barang/jasa, termasuk jasa pendidikan alias sekolah.
Teranyar, tak semua sekolah dikenakan tarif PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, PPN akan dikenakan untuk sekolah-sekolah tertentu.
Baca juga: Catat, Pemerintah Tak Kenakan Pajak Untuk Sembako di Pasar Tradisional
Neil menyebut, sekolah nirlaba/sekolah subsidi kemungkinan tidak akan dikenakan tarif PPN.
Pasalnya, masyarakat kelas bawah tidak akan menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah berbayar, jika masih ada sekolah gratis yang kukikulumnya tak kalah bagus dari sekolah premium.
"Ada pendidikan yang tidak berbayar, misalnya sekolah negeri, atau berbayar walaupun negeri. Ini kan terjadi perbedaan. Saya rasa kalau tidak dapat beasiswa, masyarakat lapisan bawah tidak akan pergi ke sekolah yang berbayar karena sekolah tidak berbayar juga banyak yang bagus," kata Neil dalam konferensi virtual, Senin (14/6/2021).
Neil menuturkan, jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN tentu akan dikategorikan oleh beberapa hal, salah satunya dari besaran iuran yang harus dibayar.
Jika iuran melewati ambang batas yang diatur pemerintah, maka sekolah tersebut wajib membayar PPN.
Baca juga: Pajak Adalah Pungutan Negara: Definisi, Fungsi, dan Jenis-jenisnya
Kendati demikian, kategori ini masih akan dibahas dan diperdalam.
"Kita masih akan melewati pembahasan-pembahasan. Oleh karena itu kita tunggu, tapi sudah lebih jelas bahwa jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu, itu akan dikenai PPN," tutur Neil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.