Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Hukum Perbankan Sebut Promissory Notes IOI Tak Perlu Dibawa ke Ranah Pidana

Kompas.com - 15/06/2021, 12:42 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein mengatakan bahwa produk promissory notes bukanlah produk perbankan.

Hal ini diungkapkan Yunus Husein menanggapi penerapan pasal pidana terhadap Direktur Utama IndoSterling Optima Investa William Henley terkait dengan masalah High Yield Promissory Notes (HYPN) yang dikeluarkan oleh perusahaan itu.

“Nah kalau promisorry note kan jelas KUHD 174 (Kitab Undang Undang Hukum Dagang), unsurnya jelas dan private placement utang piutang,” ujarnya dalam penjelasannya yang diterima Kompas.com, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Protes ke Mabes Polri, Kreditur Indosterling MInta Pidana Terkait PKPU Dihentikan

Yunus menyatakan, jika dilakukan secara bilateral dalam bentuk HYPN maka akan dilakukan pelunasan dari pihak-pihak yang menyelenggarakan perusahaan.

"Nah krisis sekarang ini banyak yang susah bayar bunga dan para investor melaporkan penyelenggaranya sebagai bank gelap," kata mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011).

Menurut Yunus, hal itu tidak tepat mengingat HYPN bukan merupakan perbankan. Perbankan merupakan suatu lembaga yang produknya harus simpanan dalam bentuk tabungan atau giro.

Sementara itu dalam kaitannya dengan HYPN yang dirilis oleh IndoSterling Optima Investa, Yunus menyatakan sepatutnya tidak perlu dibawa ke ranah pidana. Ia menilai hal ini terlalu prematur.

Baca juga: Kasus Gagal Bayar, Indosterling Sudah Lakukan Pembayaran ke 1.108 Kreditur

"Apalagi jika langkah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sudah ada keputusan Promissory notes (PN)," kata dia.

Dia pun menyarankan nasabah IOI untuk tenang dan mengikuti hasil PKPU yang telah dilaksanakan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Pakai LinkAja

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Pakai LinkAja

Spend Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BSI

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BSI

Spend Smart
Cara Bayar Netflix Pakai GoPay, DANA, dan OVO dengan Mudah

Cara Bayar Netflix Pakai GoPay, DANA, dan OVO dengan Mudah

Spend Smart
Cara Bayar Kartu Kredit Mandiri lewat ATM dan Aplikasi Livin'

Cara Bayar Kartu Kredit Mandiri lewat ATM dan Aplikasi Livin'

Spend Smart
Sempat Gangguan, Laman OJK Telah Normal Kembali

Sempat Gangguan, Laman OJK Telah Normal Kembali

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Mendapatkan Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Sudah Dibuka, Ini Cara Mendapatkan Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Whats New
OJK: Minat Nasabah Terhadap Pembiayaan Produktif Syariah Perlu Ditingkatkan

OJK: Minat Nasabah Terhadap Pembiayaan Produktif Syariah Perlu Ditingkatkan

Whats New
Rhenald Kasali: Literasi Digital dan Bahasa Keuangan Jadi Kunci Kuasai Uang

Rhenald Kasali: Literasi Digital dan Bahasa Keuangan Jadi Kunci Kuasai Uang

Whats New
Pengamat: Bursa CPO Bukan Solusi untuk Permasalahan Industri Sawit di RI

Pengamat: Bursa CPO Bukan Solusi untuk Permasalahan Industri Sawit di RI

Whats New
Goldman Sachs Sebut China Alami Peningkatan Permintaan Tembaga, Besi, dan Minyak

Goldman Sachs Sebut China Alami Peningkatan Permintaan Tembaga, Besi, dan Minyak

Whats New
Bantu Petani Karet, PGN bersama Masyarakat Kembangkan Pupuk Organik Terjangkau

Bantu Petani Karet, PGN bersama Masyarakat Kembangkan Pupuk Organik Terjangkau

Whats New
Ada Konflik di Rempang, Menteri Bahlil: Xinyi Paham Kondisi Saat Ini

Ada Konflik di Rempang, Menteri Bahlil: Xinyi Paham Kondisi Saat Ini

Whats New
Meski Sudah Diresmikan, Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Ditetapkan

Meski Sudah Diresmikan, Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Ditetapkan

Whats New
'Wealth Wisdom' PermataBank Edukasi Pentingnya Pemahaman Konsep Kekayaan Holistik

"Wealth Wisdom" PermataBank Edukasi Pentingnya Pemahaman Konsep Kekayaan Holistik

Whats New
RI Butuh Banyak Talenta Digital untuk Data Center, Ini Upaya yang Bisa Dilakukan

RI Butuh Banyak Talenta Digital untuk Data Center, Ini Upaya yang Bisa Dilakukan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com