Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Hukum Perbankan Sebut Promissory Notes IOI Tak Perlu Dibawa ke Ranah Pidana

Kompas.com - 15/06/2021, 12:42 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein mengatakan bahwa produk promissory notes bukanlah produk perbankan.

Hal ini diungkapkan Yunus Husein menanggapi penerapan pasal pidana terhadap Direktur Utama IndoSterling Optima Investa William Henley terkait dengan masalah High Yield Promissory Notes (HYPN) yang dikeluarkan oleh perusahaan itu.

“Nah kalau promisorry note kan jelas KUHD 174 (Kitab Undang Undang Hukum Dagang), unsurnya jelas dan private placement utang piutang,” ujarnya dalam penjelasannya yang diterima Kompas.com, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Protes ke Mabes Polri, Kreditur Indosterling MInta Pidana Terkait PKPU Dihentikan

Yunus menyatakan, jika dilakukan secara bilateral dalam bentuk HYPN maka akan dilakukan pelunasan dari pihak-pihak yang menyelenggarakan perusahaan.

"Nah krisis sekarang ini banyak yang susah bayar bunga dan para investor melaporkan penyelenggaranya sebagai bank gelap," kata mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011).

Menurut Yunus, hal itu tidak tepat mengingat HYPN bukan merupakan perbankan. Perbankan merupakan suatu lembaga yang produknya harus simpanan dalam bentuk tabungan atau giro.

Sementara itu dalam kaitannya dengan HYPN yang dirilis oleh IndoSterling Optima Investa, Yunus menyatakan sepatutnya tidak perlu dibawa ke ranah pidana. Ia menilai hal ini terlalu prematur.

Baca juga: Kasus Gagal Bayar, Indosterling Sudah Lakukan Pembayaran ke 1.108 Kreditur

"Apalagi jika langkah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sudah ada keputusan Promissory notes (PN)," kata dia.

Dia pun menyarankan nasabah IOI untuk tenang dan mengikuti hasil PKPU yang telah dilaksanakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com