Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Barang-barang yang Selama Ini Kena PPN

Kompas.com - 16/06/2021, 18:51 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memungut tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo kembali menegaskan, pemerintah tidak memungut PPN untuk sembako yang banyak dibeli masyarakat umum.

Dia mengaku pembuat kebijakan paham betul, masyarakat membutuhkan dukungan kemampuan membeli (purchasing power), utamanya saat pandemi Covid-19.

Baca juga: Sri Mulyani Janji Pajak yang Dibayarkan Bakal Kembali untuk Rakyat

"Yang kita coba bangun adalah kita memahami betul, tidak semua barang/jasa memiliki kelas yang sama. Ada kelas barang yang memang perlulah dimanfaatkan siapapun juga," kata Suryo dalam diskusi virtual, Rabu (16/6/2021).

Suryo menuturkan, pemerintah akan hadir untuk meringankan beban masyarakat dalam membeli bahan pokok alih-alih memungut pajak barang/jasa tertentu.

Kemungkinan, kata Suryo, pemerintah akan mengenakan pajak yang lebih rendah untuk barang-barang tertentu yang selama ini bertarif PPN 10 persen, atau bahkan memberikan insentif.

"Misalnya sembako, seperti apa nih kita memberikan treatment. Kemungkinannya dengan tarif lebih rendah atau bisa kita berikan insentif malahan," ungkap Suryo.

Kendati demikian, hal-hal tersebut masih dibahas di internal Kemenkeu sebelum dibawa ke DPR. Pembahasan meliputi jenis-jenis sembako yang akan kena PPN, besaran tarif, hingga titik pengenaan PPN di berbagai pusat penjualan.

Dia mengaku, penentuan titik pemungutan PPN menjadi yang paling sulit untuk didiskusikan. Pemerintah harus membahas secara komprehensif agar tidak terjadi risiko yang tidak diinginkan.

Baca juga: Pajak Adalah Pungutan Negara: Definisi, Fungsi, dan Jenis-jenisnya

"Yang paling susah membatasi, nih. Barang yang sama di titik mana, menjadi ini (dipajaki) atau menjadi enggak (dipajaki). Ini yang tadi saya sampaikan, forumnya nanti kita diskusi," jelas Suryo.

Tapi yang jelas, pemerintah tidak akan memunculkan kebijakan PPN baru ini saat pandemi, saat masyarakat masih berjuang untuk bangkit.

"Pemerintah mengamankan dulu. Enggak mungkin lah pada waktu ngamanin tiba-tiba kita timpal lagi. Masyarakat sehat dulu dengan beberapa dukungan yang diberikan, stabilitas terjaga, dan ekonomi tumbuh. Jadi masalah batasannya seperti apa dan implementasinya nanti terbuka untuk diskusi," pungkas Suryo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com