Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Berikan Opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020

Kompas.com - 22/06/2021, 14:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, opini tersebut menunjukkan LKPP tahun 2020 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan atas 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

Baca juga: BPK Temukan 6 Masalah Program PEN, Dana Rp 1,69 Triliun Tak Sesuai Ketentuan

Begitupun pemeriksaan pada tingkat Kuasa Pengguna Anggaran BUN dan badan usaha operator belanja subsidi.

"Dari hasil pemeriksaan atas LKPP sebagai konsolidasi dari 86 LKKL dan 1 LKBUN menunjukkan LKPP tahun 2020 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, sehingga opininya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," kata Agung dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/6/2021).

Secara rinci, ada 2 kementerian/lembaga dengan opini Wajar dengan Pengecualian dan 84 LKKL dan LKBUN dengan opini WTP.

Agung menuturkan, pemeriksaan atas LKPP tahun 2020 dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPP dengan memperhatikan 4 hal.

Hal pertama yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kemudian kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

"Dalam kondisi yang sulit ini, alhamdulillah pemeriksaan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, dan tentu saja memenuhi standar pemeriksaan keuangan negara," beber Agung.

Baca juga: BPK: Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Asabri Capai Rp 22,78 Triliun

Lebih lanjut dia menjelaskan, LKPP merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN oleh pemerintah pusat, yang meliputi 7 komponen keuangan.

"Komponen keuangan tersebut yaitu, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan," pungkas Agung.

Sebagai informasi, LKPP Tahun 2020 unaudited diterima pada 29 Maret 2021 oleh BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Laporan hasilnya telah disampaikan secara administratif kepada DPR RI, DPD RI, dan Presiden pada tanggal 31 Mei 2021 lalu.

Posisi keuangan saldo, aset, kewajiban, dan ekuitas pemerintah pusat hingga akhir tahun lalu masing-masing mencapai Rp 11.098,67 triliun, Rp 6.625 triliun, dan Rp 4.473,20 triliun.

Dibandingkan tahun 2019, aset pemerintah mengalami peningkatan sebesar Rp 631,14 triliun, kewajiban meningkat Rp 1.285 triliun, sedangkan ekuitas menurun Rp 654,11 triliun.

Kenaikan saldo aset sebagain besar terjadi karena kenaikan atas investasi jangka panjang dan dana yang dibatasi penggunaannya masing masing sebesar Rp 171,88 triliun dan Rp 172,46 triliun.

Baca juga: Erick Thohir Temui KPK dan BPK untuk Bahas Vaksin Covid-19 Berbayar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com