Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Ini Konflik Pembagian Harta Warisan yang Rawan Terjadi

Kompas.com - 23/06/2021, 19:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembagian harta warisan kerap menimbulkan konflik.

Bukan hanya dengan keluarga, tapi dengan pihak ketiga maupun lembaga keuangan seperti perbankan.

Sejatinya, menurut Kitab UU Hukum Perdata, pembagian harta gono-gini antara suami dengan istri yang cerai hidup adalah 50:50.

Baca juga: Berapa Utang Warisan Belanda yang Disinggung Sri Mulyani?

Namun, jika salah satunya meninggal, maka istri mendapat 50 persen, sementara 50 persen harta tak bertuan akan menjadi milik keturunan.

Penulis buku "Hartamu Bukan Hartamu" sekaligus Wealth Planner, Basri Adhi mengatakan, 50 persen harta tak bertuan itu menjadi harta yang dipermasalahkan.

Saat membagikan warisan pun, ada 3 langkah yang perlu disiapkan, yaitu pencarian pemilik harta, pencairan, dan pembagian.

"Setelah (calon pemilik sah) ketemu, baru kita akan cairkan. Datang ke bank, bawa surat-surat bawa dokumentasi bahwa saya adalah ahli waris yang sah. Setelah cair baru dibagi. Nah itu prosesnya," kata Basri Adhi dalam diskusi virtual dikutip Kompas.com, Rabu (23/6/2021).

Basri mengungkapkan, dalam tiga proses itu biasanya ditemukan beberapa konflik, yakni konflik keluarga hingga konflik pembagian harta bila ada anak hasil keturunan lain.

Baca juga: Pemerintah Beri Santunan 8 Ahli Waris ASN yang Meninggal Saat Tangani Pandemi

1. Rendahnya literasi

Konflik pertama adalah konflik keluarga dan rendahnya literasi tentang pengetahuan hukum waris.

Basri mengungkapkan, begitu banyak istri yang akhirnya terancam tak memiliki apa-apa ketika ditinggal suami, karena orang tua suami meminta harta pula.

"Suaminya meningal tapi rumahnya diminta orang tua. Kok bisa? Dan istri enggak bisa melawan karena dia enggak ngerti. Ya ini konflik keluarga dan rendahnya literasi," beber Basri.

2. Pihak ketiga

Potensi masalah kedua adalah pihak ketiga, atau dalam hal ini jika suami memiliki istri sirih.

Memang dalam UU, istri sirih tidak berhak mendapat harta waris.

Tapi ada kemungkinan anak kandung dari istri sirih mendapat hak waris dan menuntut haknya.

Basri menyebut, anak ini bisa menuntut karena meminta pengesahan ke pengadilan terkait status dengan orang tuanya, dalam hal ini sang ayah yang sudah meninggal.

"Apa yang terjadi? Anak yang tadinya tidak punya hak waris akan mendapat bagian sekitar 1/3 bagian dari anak-anak sah," tutur Basri.

3. Meminta bagian lebih dulu

Konflik selanjutnya bisa terjadi ketika anak yang mendapat penetapan pengadilan itu meminta haknya lebih dahulu.

Hak memaksa ini dimiliki oleh anak tersebut, sedangkan istri sah tidak memiliki hak memaksa.

"Ada yang meminta dikasih terlebih dahulu sebelum dibagikan ke ahli waris lain yang sah, sisanya baru dibagi-bagi. Dalam hal ini istri tidak akan punya sampai kapan pun hak memaksa," pungkas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Whats New
Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com