Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Barang atau Jasa yang Tetap Tidak Kena PPN

Kompas.com - 28/06/2021, 14:52 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal mengurangi beberapa barang/jasa yang selama ini bebas PPN. Barang/jasa yang akan dikecualikan itu tercantum dalam RUU KUP dan mulai dibahas bersama Komisi XI DPR RI.

"Pengurangan dan pengecualian fasilitas PPN akan mulai dirasionalkan. Di mana dari basis keadilan semuanya diberlakukan PPN, namun ada pula yang dikecualikan," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6/2021).

Wanita yang akrab disapa Ani ini mengatakan, pengurangan dilakukan agar menciptakan prinsip keadilan. Bila dibandingkan dengan beberapa negara tetangga seperti China, Singapura, Filipina, hingga Thailand, maka Indonesia merupakan satu-satunya negara dengan begitu banyak pengecualian PPN.

Baca juga: 100 Gerai Matahari Terdampak Pengetatan PPKM Skala Mikro

Kendati begitu, pemerintah masih memberikan fasilitas pengecualian terhadap barang-barang tertentu, seperti barang yang menjadi objek PDRB (hotel, restoran, parkir, taman hiburan), uang, emas batangan untuk cadangan devisa dan surat berharga; jasa pemerintahan umum uang tidak dapat disediakan pihak lain, dan jasa penceramah agama.

Selain itu, ada pula barang/jasa yang turut tak dipungut PPN, yakni barang/jasa yang mendorong ekspor baik di dalam dan di luar kawasan tertentu, hilirisasi SDA, serta kelaziman dan perjanjian internasional.

"Kita juga menerapkan fasilitas PPN yang dibebaskan atas BKP/JKP strategis dan diubah menjadi fasilitas PPN yang tidak dipungut," beber Sri Mulyani.

Sementara untuk sembako, pendidikan, hingga kesehatan, pemerintah menegaskan akan mengenakan tarif lebih rendah dari tarif normal, atau bahkan sama sekali tak dipungut PPN bagi masyarakat tidak mampu. Hal ini mengafirmasi adanya PPN skema multi tarif.

Dalam RUU yang disampaikan DPR, pemerintah menaikkan tarif PPN umum dari 10 persen menjadi 12 persen. Kendati demikian, pihaknya memperkenalkan range tarif PPN yang lebar antara 5-25 persen.

"Jadi sekali lagi kita bisa menggunakan tangan subsidi yaitu belanja negara dalam APBN dan tidak menggunakan PPN. Ini dalam rangka untuk compliance (kepatuhan) dan untuk memberikan targeting yang lebih baik," tandas Sri Mulyani.

Baca juga: Ini Daftar Sembako Premium yang Akan Dikenakan PPN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com