Dengan demikian, proses registrasi izin edar atas setiap produk menjadi lebih mudah.
Pendaftaran izin edar, baik untuk obat, obat tradisional, kosmetik dan suplemen serta
pangan olahan dilakukan melalui situs yang berbeda.
Untuk lebih jelasnya, simak rincian berikut:
Registrasi akun
- Buka https://e-reg.pom.go.id.
- Input data perusahaan dan pabrik
- Upload dokumen pendukung
- Tunggu evaluasi dan verifikasi petugas
- Bila hasil verifikasi dinyatakan benar dan lengkap, maka akan menerima notifikasi email user yang berisi User ID dan Password untuk mendaftarkan produk pangan
Baca juga: Gratiskan Sertifikasi Halal hingga Izin Edar BPOM, Kemenkop UKM Bidik 3 Juta UMKM
Daftar Produk Dalam Negeri
Proses registrasi produk dapat dilakukan dengan mendownload aplikasi e-BPOM. Berikut tahapan cara untuk mendaftarkan izin edar produk di e-BPOM:
- Login aplikasi e-registration dengan memasukkan User ID dan password sesuai dengan data yang diterima dalam email
- Setelah muncul halaman utama aplikasi e-registration, pilih menu registrasi > Pengajuan Dokumen > Baru untuk dapat mengisi data registrasi produk yakni bahan bak, hasil analisa, informasi nilai gizi, dan klaim produk
- Unggah berkas sesuai persyaratan
- Tunggu proses verifikasi data permohonan dan rancangan label
- Bayar sesuai dengan Surat Perintah Bayar (SPB)
- Unggah bukti pembayaran
- Tunggu validasi dari pihak BPOM
- Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) akan terbit dengan waktu evaluasi dokumen persyaratan Izin Edar Pangan Olahan dilaksanakan paling lama sebagai berikut:
- 30 (tiga puluh) Hari untuk registrasi baru Izin Edar Pangan Olahan dengan tingkat risiko tinggi dan/atau risiko sedang
- 5 (lima) Hari untuk registrasi baru Izin Edar Pangan Olahan dengan tingkat registrasi risiko rendah, risiko sangat rendah, pangan wajib SNI, pangan bersertifikat PMR, registrasi ulang, pangan sejenis yang diproduksi sendiri
- 30 (tiga puluh) Hari untuk registrasi variasi mayor
- 5 (lima) Hari untuk registrasi variasi minor
- 5 (lima) Hari untuk registrasi ulang
Waktu tersebut tergitung sejak pelanggan telah membayar biaya pendaftaran.
Baca juga: Berikut Biaya Sertifikat Halal dan Cara Mendapatkannya
Catatan Redaksi: Artikel ini sudah mengalami penyuntingan untuk disesuaikan dengan alur perizinan yang sudah dikonfirmasi oleh BPOM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.