Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Ajukan RUU HKPD untuk Minimalkan Ketimpangan Daerah

Kompas.com - 29/06/2021, 16:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD).

Tercatat ada empat poin yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengajukan RUU, antara lain meminimalkan ketimpangan ekonomi baik secara vertikal maupun horizontal, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah dalam bentuk pemanfaatan TKDD sebagai countercyclical policy.

Pasalnya sejauh ini, belanja yang digencarkan pusat untuk pembangunan tidak diikuti oleh pemerintah daerah. Pemda cenderung menggunakan TKDD hanya untuk belanja pegawai seperti perjalanan dinas dan program yang luar biasanya banyaknya.

Baca juga: Anggaran di Kabupaten Habis untuk Administrasi dan Birokrasi

"Ini menggambarkan bahwa TKDD di masing-masing daerah cenderung dipakai untuk belanja yang paling mudah dan paling memberikan pelayanan bagi pegawai, dibanding kebutuhan perbaikan pelayanan dasar bagi masyarakat," kata Sri Mulyani dalam Rapat Komisi XI DPR RI, dikutip Selasa (29/6/2021).

Sri Mulyani merinci, 37,5 persen secara rerata belanja APBD hanya untuk pegawai. Jika dirinci, 51 pemerintah daerah ada di bawah rata-rata, sementara ada 42 kota dengan belanja pegawai di atas rata-rata.

Kota Blitar tercatat merupakan kota dengan belanja pegawai terendah, yakni 27,4 persen. Namun Kota Pematang Siantar menggunakan 47,6 persen untuk belanja pegawai.

"Kita lihat untuk belanja infrastruktur pelayanan publik masih kecil. Provinsi Jawa Timur paling kecil, yani 3,19 persen dari rata-rata APBN tingkat provinsi sebesar 11 persen. Belanja infrastruktur yang paling tinggi di Kalimantan Tengah yaitu 20 persen," sebut dia.

Di tingkat kota, rata-rata belanja APBD untuk infrastruktur layanan publik mencapai 13,4 persen. Cirebon adalah kota yang terendah dengan penyerapan hanya 4,4 persen, sedangkan Balikpapan yang tertinggi dengan penyerapan 25,9 persen.

Adapun untuk kabupaten, rata-rata belanja infrastruktur sebesar 13,7 persen. Posisi belanja terendah di tingkat kabupaten adalah Lampung Utara dengan penyerapan hanya 4,32 persen.

"Ini menggambarkan TKDD yang merupakan 70 persen lebih dari APBD tidak dipakai untuk hal yang seharusnya pelayanan publik. Masih banyak jenis program dan kegiatan sehingga tidak menciptakan fokus dan tidak efektif dalam memperbaiki pelayanan dan pembangunan di daerah," beber Sri Mulyani.

Baca juga: Realisasi Anggaran Pemulihan Ekonomi 2021 Capai Rp 219,6 Triliun

Lebih lanjut dia mengungkapkan, APBN selama 20 tahun terakhir tidak ada perubahan. Belanja daerah hanya bertumpu di kuartal IV sehingga menimbulkan idle cash di daerah. Pada Mei 2021, dana menganggur mencapai Rp 172,5 triliun.

"Terlihat pada Desember 2020 juga masih ada SILPA Rp 100 triliun di daerah. Daerah dalam memanfaatkan akses pembiayaan ini tergantung pada TKDD saja. Pembiayaan alternatif seperti KPBU, penggunaan BPD, penggunaan SMV, atau subsidiary aggreement sangat limited," pungkas dia.

Sebagai informasi, RUU ini akan mereformasi dana alokasi umum (DAU) dengan presisi ukuran kebutuhan yang lebih tinggi. DAK diarahkan pada fokus prioritas nasional, perluasan skema pembiayaan daerah, dan sinergi pendanaan lintas sektor.

Pemerintah juga akan meningkatkan kualitas belanja daerah dengan mengelola TKD berbasis kinerja. Lalu, pihaknya melakukan penguatan sistem perpajakan dengan implementasi UU Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com