JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat halal adalah hal yang wajib dimiliki oleh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
Kini, proses pengajuan administrasi halal dilakukan lewat Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Baru kemudian proses sertifikasi halal dilanjutkan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), salah satunya yakni Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Selain itu, proses sidang fatwa juga dilakukan oleh MUI sebelum akhirnya sertifikat dikeluarkan oleh BPJPH.
Baca juga: Fasilitasi UMKM Dapatkan Sertifikat Halal dkk Secara Gratis, Ini Alasan Kemenkop UKM
Untuk diketahui, kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Di dalam pasal 1 ayat (1) aturan tersebut dijelaskan, produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi makanan, minuman,obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sertifikat halal adalah jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan aturan mengenai tarif atau baiya sertifikat halal. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, untuk biaya sertifikasi produk halal di BPJPH sekitar Rp 300.000 sampai dengan Rp 5 juta.
Biaya tersebut di antaranya adalah untuk sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, serta registrasi sertifikat halal luar negeri.
Namun demikian, biaya sertifikasi halal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal. Di dalam pasal 7 ayat (3) aturan tersebut dijelaskan, biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal mengacu pada biaya yang ditetapkan oleh Kepala BPJPH.
Baca juga: Cara dan Rincian Biaya Sertifikasi Halal 2021
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.