Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Biaya Sertifikat Halal dan Cara Mendapatkannya

Kompas.com - 28/06/2021, 13:21 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

Selain itu, perusahaan juga perlu menetapkan Tim Manajemen Halal, memberi pelatihan kepada semua karyawan, menyiapkan prosedur tekait sistem jaminan halal, serta melaksanakan audit internal SJH dan kaji ulang manajemen yang mendiskusikan implementasi SJH.

Setelah itu, perusahaan juga harus menyiapkan dokumen untuk sertifikasi halal.

Baca juga: UMKM Mau Dapat Sertifikat Halal hingga Izin Edar BPOM secara Gratis? Ini Syaratnya

Beberapa dokumen yang harus disiapkan yakni:

  • Manual SJH yang mencakup 11 kriteria SJH.
  • Diagram alur proses produksi untuk produk yang disertifikasi.
  • Diagram alur cukup satu untuk mewakili setiap jenis produk, tidak perlu seluruh produk.
  • Pernyataan dari pemilik fasilitas produksi bahwa fasilitas produksi (termasuk peralatan pembantu) tidak digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi/turunannya.
  • Daftar alamat seluruh fasilitas produksi yang terlibat dalam aktivitas kritis
  • Bukti diseminasi kebijakan halal ke semua stake holder
  • Bukti pelaksanaan pelatihan Bukti pelaksanaan audit internal
  • Izin legal usaha, seperti SIUP, ITUP, NKV, TDUP, atau surat dari kelurahan
  • Data fasilitas, sebagai berikut:
    • Untuk industri olahan pangan, obat-obatan, kosmetika, dan barang gunaan: pabrik/manufacturer (nama dan alamat pabrik, PIC, contact person)
    • Untuk Restoran: kantor pusat (nama, alamat, PIC, contact person), dan dapur/gudang/outlet (nama dan alamat)
    • Untuk rumah potong hewan: RPH (nama dan alamat pabrik, PIC, contact person)
  • Data produk, yaitu nama produk, kelompok produk dan jenis produk
  • Data bahan (nama bahan, produsen, negara produsen, supplier, data dokumen bahan) beserta dokumen pendukung bahan kritis.
  • Data matriks produk, yaitu bahan yang digunakan untuk setiap produk.
  • Khusus Rumah Potong Hewan, terdapat tambahan data sebagai berikut:
    • Nama penyembelih.
    • Metode peyembelihan (Manual or Mechanical)
    • Metode stunning (Mechanical/Electrical/ tidak ada Stunning)

Pada prosesnya, perusahaan perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memperoleh surat pengantar yang nantinya diperlukan untuk pendaftaran sertifikasi halal ke LPPOM MUI. Pendaftaran sertifikasi halal ke LPPOM MUI dapat dilakukan secara paralel dengan pendaftaran ke BPJPH.

Baca juga: Gratiskan Sertifikasi Halal hingga Izin Edar BPOM, Kemenkop UKM Bidik 3 Juta UMKM

Dikutip dari laman BPJPH dijelaskan, terdapat tujuh aktivitas yang menjadi alur pengajuan permohonan sertifikasi halal di BPJPH.

Alur tersebut yakni:

  1. Pelaku usaha mengajukan permohanan sertifikasi halal kepada BPJPH
  2. BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan selama maksimal 10 hari kerja
  3. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan penentuan pemohon dalam waktu maksimal 5 hari kerja
  4. LPH melakukan pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk selama-lamanya 40 hingga 60 hari kerja
  5. Hasil pemeriksaan/pengujian kemudian dilaporkan oleh LPH ke BPJPH yang selanjutnya menjadi bahan sidang fatwa MUI untuk menetapkan kehalalan produk dengan jangka waktu maksimal 30 hari kerja
  6. Berdasarkan penetapan kehalalan produk tersebut, kemudian BPJPH menerbitkan sertifikat halal dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

Baca juga: Punya Bisnis Kuliner? Ini Proses Mendapatkan Sertifikat Halal MUI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com