Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Sangihe Gugat Menteri ESDM ke PTUN Terkait Izin Tambang

Kompas.com - 28/06/2021, 12:56 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga di Pulau Sangihe menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena memberikan izin operasi ke PT Tambang Mas Sangihe.

Adapun gugatan atas perkara perizinan itu didaftarkan atas nama Elbi Pieter mewakili warga lainnya dengan kuasa hukum Johny Nelson Simanjuntak.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (28/6/2021), gugatan didaftarkan pada 23 Juni 2021 dengan nomor perkara 146/G/2021/PTUN.JKT.

Dalam petitumnya, Elbi dkk meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah tentang keputusan kegiatan operasi produksi kontrak karya PT Tambang Mas Sangihe. Bahkan, mereka meminta agar Menteri ESDM mencabut keputusan tersebut.

Baca juga: Bukan 42.000 Hektar, Prospek Tambang Emas Sangihe Ternyata 4.500 Hektar

Putusan yang dimaksud yakni Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe (Objek Sengketa).

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tergugat yaitu Keputusan Menteri ESDM Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe," tulis petitum.

Selain itu, Elbi dkk meminta majelis hakim menyatakan perbuatan Menteri ESDM menerbitkan objek sengketa yaitu Keputusan Menteri ESDM 163.K/MB.04/DJB/2021 adalah perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) yang menimbulkan kerugian materiil dan imateriil terhadap para penggugat.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Sosok di Balik Perusahaan Tambang Emas Sangihe?

Secara rinci kerugian materiil sebesar Rp 1,51 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 70 miliar. Elbi dkk pun meminta untuk Menteri ESDM membayarkan kerugian tersebut kepada para penggugat secara sekaligus dan seketika.

"(Serta) Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara," tulis petitum tersebut.

Izin operasi pertambangan emas di wilayah Pulau Sangihe memang tengah ramai menjadi pembahasan beberapa waktu belakangan karena di tolak oleh para warga setempat.

Sebelum meninggal dunia, Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong juga diketahui pernah menolak izin operasi pertambangan emas di wilayahnya. Bahkan telah menyurati Kementerian ESDM terkait penolakannya.

PT Tambang Mas Sangihe adalah anak perusahaan dari Baru Gold Corp, perusahaan asal Kanada yang sebelumnya bernama East Asia Minerals.

Berdasarkan laman resmi perusahaan, Baru Gold Corp adalah perusahaan publik eksplorasi sumber daya mineral Kanada yang berfokus pada pengembangan proyek produksi logam mulia di Indonesia.

Baca juga: Ini Profil PT Tambang Mas Sangihe yang Izinnya Ditolak Wakil Bupati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com