Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada PPKM Darurat, Ini Permintaan Pengusaha kepada Pemerintah

Kompas.com - 02/07/2021, 05:06 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli - 20 Juli di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Hal ini untuk menekan angka penularan Covid-19.

Menanggapi hal tersebut Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Harijanto meminta pemerintah mempercepat vaksinasi Covid-19 di sektor industri. Terutama bagi industri yang berkaitan dengan sektor esensial dan sektor yang berorientasi ekspor.

Pemerintah harus segera menginventarisasi nama-nama pabrik pada sektor tersebut yakni jumlah karyawannya. Kemudian, pemberian vaksin dilakukan melalui fasilitas kesehatan masing-masing.

Baca juga: Jadi Syarat Berpergian Selama PPKM Darurat, Ini Cara Download Kartu Vaksin

"Kalau tidak (vaksinasi) akhirnya lumpuh juga, karena yang kena tiap hari bisa ratusan orang di tiap pabrik, kalau karyawannya ribuan," ujar Harijanto seperti dikutip Kontan.co.id, Kamis (1/7/2021).

Dia menilai, langkah yang diambil pemerintah menerapkan PPKM darurat sudah tepat. Bahkan seharusnya penerapan PPKM darurat sudah dilakukan sejak awal Juni ketika varian delta Covid-19 masuk ke Indonesia.

Harijanto meminta masyarakat disiplin tinggi dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini untuk mencegah sistem kesehatan kolaps karena banyaknya kasus positif Covid-19.

"Saya kira saat ini tidak usah berpikir ekonomi dulu, karena kalau terus Covid-19 nya meningkat itu lebih bahaya. Langkah ini sudah tepat, harusnya mulai awal Juni sejak varian Delta masuk," ucap Harijanto.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, fakta di lapangan, angka kematian dan penderita Covid-19 di klaster buruh dan keluarganya terus meningkat. Hal ini menjadi persoalan mendasar, akan mendahulukan aspek kesehatan atau ekonomi.

Menurut Said, biasanya ketika buruh diketahui terpapar Covid-19 di lingkungan perusahaan, buruh cenderung diminta melakukan isolasi mandiri di rumah.

Baca juga: PPKM Darurat, Matahari Bakal Tutup 86 Gerai

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com