Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CASN 2021, KLHK Buka 168 Formasi PPPK untuk Lulusan S1 dan D-III

Kompas.com - 03/07/2021, 14:00 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka 1.007 formasi dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 168 formasi dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Dikutip dari pengumuman Pengadaan CASN KLHK Tahun Anggaran 2021, formasi PPPK KLHK tersebut dibuka untuk jabatan Ahli Pertama - Penyuluh Kehutanan sebanyak 19 formasi dan Ahli Pertama Surveyor Pemetaan sebanyak 22 formasi.

Baca juga: KKP Buka 521 Kuota Formasi PPPK, Simak Rinciannya

Kedua jabatan tersebut memiliki persyaratan jenjang pendidikan S-1.

Selain itu, formasi formasi PPPK KLHK juga dibuka untuk jabatan Terampil - Penyuluh Kehutanan sebanyak 126 formasi dan Terampil Surveyor Pemetaan sebanyak 1 formasi. keduanya memiliki persyaratan jenjang pendidikan D-3.

Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus

Terdapat beberapa persyaratan, baik persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi bagi pelamar formasi PPPK KLHK.

Hal tersebut tertuang secara lengkap di dalam berkas Lampiran Pengumuman CASN KLHK 2021 yang dimuat di link berikut.

Adapun rincian syarat umum formasi PPPK KLHK sebagai berikut:

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pudana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Sehat jasmani dan rohani (dilengkapi dengan surat sehat jasmani dan rohani wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
  • Bebas dari narkotika, psikotoprika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (surat keterangan bebas narkoba wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
  • Wajib memiliki penglaman paling singkat tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar
  • Persyaratan Khusus

Baca juga: Simak Perbedaan Gaji PPPK dan PNS

Terkait dengan daftar program studi yang bisa melamar pada jabatan formasi PPPK KLHK 2021 dapat disimak melalui link berikut.

Adapun untuk persyaratan nilai:

  • Lulusan DIII, IPK minimal 2,75 dari skala 4
  • Lulusan S1, IPK minimal 2,75 dari skala 4

Jadwal Resmi CPNS 2021

Agar tidak melewatkan setiap tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2021, Anda perlu mengetahui jadwal resminya. Berikut adalah jadwal resmi pelaksanaan CPNS 2021:

  • Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni-14 Juli
  • 2021 Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-21 Juli 2021
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021
  • Masa sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021
  • Jawab sanggah: 30 Juli-8 Agustus 2021
  • Pengumuman pasca sanggah: 9 Agustus 2021
  • Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021
  • Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021
  • Persiapan pelaksaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
  • Pelaksanaan SKB: 8-29 November 2021
  • Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB: 15-17 Desember 2021
  • Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021
  • Masa sanggah: 20-22 Desember 2021
  • Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021
  • Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021
  • Pengisian DRH (daftar riwayat hidup): 1-18 Januari 2022
  • Usul penetapan NIP: 19 Januari-18 Februari 2022

Baca juga: Kementerian PAN-RB Buka 83 Formasi CPNS dan PPPK, Simak Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com