Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Berlaku Hari Ini, Ingat Perjalanan Saat PPKM Darurat Perlu Kartu Vaksin dan Hasil Tes Covid-19

Kompas.com - 05/07/2021, 09:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Persyaratan mengenai perjalanan di masa penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai berlaku hari ini, Senin (5/7/2021).

Ketentuan ini dibuat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengacu pada pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang berlaku efektif 3 Juli 2021 lalu.

Kini untuk perjalanan jarak jauh, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes negatif Covid-19. Aturan itu berlaku untuk semua moda transportasi mulai dari darat, laut, udara, penyeberangan, maupun kereta api.

Baca juga: Susu Beruang Jadi Rebutan, Ini Kata Nestle

Secara rinci, syarat pertama yakni pelaku perjalanan diharuskan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 yang menandakan minimal sudah vaksin dosis pertama. Kedua, penumpang harus pula mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC).

Ketiga, untuk perjalanan dari/menuju Jawa-Bali maupun di wilayah Jawa-Bali, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Keempat, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh diharuskan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai PPKM Darurat di cekbansos.kemensos.go.id

Pengecualian bagi masyarakat yang tak bisa vaksin

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, bahwa dalam ketentuan perjalanan di masa PPKM Darurat diatur pengecualian bagi pelaku perjalanan yang memang tidak bisa vaksin karena alasan medis.

Ia mengakui, memang terdapat masyarakat yang tidak bisa menerima vaksin karena persoalan medis, seperti baru sembuh dari sakit Covid-19 atau memang memiliki penyakit tertentu sehingga tak bisa vaksin.

"Terdapat pengecualian terkait kartu vaksin untuk orang yang tidak dapat menerima vaksin dengan alasan medis pada periode itu (PPKM Darurat)," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Jumat (2/7/2021) lalu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+