Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Asuransi: Kami Sudah Beroperasi Sesuai Aturan PPKM Darurat

Kompas.com - 08/07/2021, 14:11 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menegaskan industri asuransi beroperasi sesuai dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berstatus darurat.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, pihaknya sangat mendukung kebijakan PPKM darurat yang dilaksanakan 3 hingga 20 Juli 2021.

AAJI juga melakukan langkah pembatasan operasional dan mobilitas pegawai pada anggotanya sesuai dengan regulasi dan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sejak awal pandemi di tahun lalu, kami sudah beroperasi sesuai aturan pembatasan, baik itu PSBB maupun Kebijakan PPKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah saat ini," kata Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu melalui keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: AAJI: Total Klaim yang Dibayarkan Asuransi Jiwa Capai Rp 638 Triliun dalam 5 Tahun Terakhir

Ia menambahkan bahwa kepatutan dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan di operasional perusahaan asuransi yang melibatkan pihak internal dan eksternal juga telah dijalankan secara ketat. Perusahaan asuransi juga telah mengklasifikasi menyeluruh kepada seluruh staf yang diperlukan bekerja di kantor dan memaksimalkan penggunaan teknologi agar sebagian lainnya dapat bekerja optimal dari rumah.

Ia meyakini bahwa meski dalam kondisi pandemi, AAJI berkomitmen untuk terus mendorong inovasi produk dan peningkatan literasi asuransi kepada masyarakat dan membangun kepercayaan masyarakat, serta memperbaiki pelayanan dan tata kelola yang mendukung kebutuhan asuransi masyarakat di saat pandemi.

"Semua stakeholders industri asuransi jiwa terus bekerja sama untuk menjaga tingkat kepercayaan terhadap kinerja perekonomian secara makro, dan industri asuransi jiwa secara khusus. Perlu diingat, keberhasilan kebijakan pemerintah dalam upaya menurunnya penularan virus Covid-19 akan menyumbang besar potensi rebound pertumbuhan ekonomi makro dalam jangka panjang," ujarnya.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 mengenai PPKM Darurat Di Wilayah Jawa dan Bali, industri asuransi yang merupakan bagian dari sektor esensial termasuk dalam sektor keuangan, diizinkan untuk memberlakukan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Kebijakan tersebut juga menjelaskan bahwa aturan bekerja dari kantor membatasi maksimal kehadiran 50 persen dari total staf dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini sejalan dengan arahan OJK bahwa sektor jasa keuangan beroperasi secara normal dan diiimbau untuk mengoptimalkan layanan digital pada masa PPKM Darurat.

"Industri asuransi jiwa sangat mendukung kebijakan PPKM Darurat yang diberlakukan untuk percepatan penanganan Covid-19. Sebagai salah satu sektor esensial yang diperbolehkan bekerja dari kantor dengan pembatasan 50 persen dari jumlah karyawan, kami selalu mengimbau kepada seluruh perusahaan asuransi jiwa yang terutama beroperasi di daerah berlakunya PPKM Darurat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyidak berbagai perkantoran di ibukota, termasuk kantor PT Equity Life, yang masih melakukan aktivitas di tengah PPKM Darurat.

Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta menyatakan, PT Equity Life dinilai terbukti melakukan tiga pelanggaran serius terhadap aturan PPKM Darurat.

Pelanggaran pertama, perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke Disnakertrans Jakarta Pusat. Pelanggaran kedua, tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja. Ketiga ditemukan ada pekerja yang hamil 8 bulan dan tetap bekerja seperti biasanya. Padahal, ibu hamil paling rentan terkena Covid-19 dan bisa berdampak fatal.

Pemprov DKI pun menjatuhkan sanksi penutupan sementara selama tiga hari untuk kantor Equity Life Indonesia.

Baca juga: Lapor Perusahaan yang Langgar PPKM Bisa Secara Anonim, Simak Tipsnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com