Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa itu PKWT dan Batasan Waktu Kontraknya

Kompas.com - 08/07/2021, 21:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di dunia kerja dikenal istilah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT. Biasanya istilah tersebut kerap disematkan kepada karyawan kontrak di sebuah perusahaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Dalam beleid tersebut, ditetapkan jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan perjanjian kerja jenis tersebut maksimal selama lima tahun. Hal itu termaktub dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021.

Baca juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT Serta Perubahannya di UU Cipta Kerja

 

Selanjutnya, perusahaan diperbolehkan memperpanjang kontrak yang telah selesai maksimal selama lima tahun. Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 8 Ayat 2 PP No. 35 tahun 2021.

Jangka waktu itu lebih panjang dari ketentuan yang lama yakni UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam ketentuan lama yang termaktub dalam Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa jangka waktu konrak maksimal selama tiga tahun dengan rincian dua tahun kontrak dan perpanjangan maksimal setahun.

Pemerintah memperbolehkan kontrak kerja jenis tersebut hanya untuk pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara, pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Pemberi kerja tidak boleh melaksanakan perjanjian kerja tersebut untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Baca juga: Simak 5 Perbedaan PPPK dan PNS, Hak Cuti hingga Gaji

Uang Kompensasi

  • Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT
  • Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya kontrak
  • Uang kompensasi diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus
  • Apabila kontrak diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu kontrak sebelum
  • perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan kontrak, uang kompensasi berikutnya diberikan
  • setelah perpanjangan jangka waktu kontrak berakhir atau selesai
  • Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja berdasarkan kontrak
  • Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus diberikan sebesar satu bulan upah
  2. PKWT selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: (masa kerja: 12 ) x 1 bulan upah
  3. PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: (masa kerja: 12) x 1 bulan upah.

Adapun komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang kompensasi yaitu, upah tanpa tunjangan; atau upah pokok dan tunjangan tetap. Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam kontrak, uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.

Baca juga: PHK: Pengertian, Alasan dan Besaran Uang Pesangonnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com