Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Senin, Selain Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal Dilarang Naik KRL

Kompas.com - 10/07/2021, 13:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Senin, (12/7/2021), Kereta Rel Listrik (KRL) hanya akan mengangkut pekerja di sektor esensial dan kritikal saja. Selain pekerja di sektor tersebut tak akan diperbolehkan menaiki moda transportasi itu.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan dengan moda transportasi kereta api.

Selain itu, mulai pekan depan calon pengguna KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.

Baca juga: PPKM Darurat, Kemenhub Bakal Tes Acak Covid-19 di Simpul Transportasi

Bisa pula dengan memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi, minimal tingkat Eselon 2 untuk pemerintahan atau pimpinan perusahaan/kantor.

"KAI Commuter bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan aparat kewilayahan setempat untuk melakukan pemeriksaan seluruh calon penumpang. Bagi yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut dilarang untuk naik KRL," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu (10/7/2021).

Anne menjelaskan, KAI Commuter sebagai operator terus berupaya menghadirkan layanan terbaik bagi penggunanya.

Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat layanan moda transportasi ini dikhususkan bagi pengguna yang masih harus beraktivitas diluar rumah, terutama bagi pengguna yang beraktivitas di sektor kritikal dan esensial sesuai aturan pemerintah.

Hal ini dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19. Untuk itu, KAI Commuter terus menjalankan protokol kesehatan secara ketat serta peraturan-peraturan pemerintah di masa PPKM Darurat ini.

Baca juga: PPKM Darurat, Ini Daftar Wilayah yang Tak Lagi Dilayani Kapal Pelni

Adapun protokol kesehatan yang harus dijalankan para penumpang meliputi penggunaan masker ganda, ikuti pengukuran suhu tubuh, cuci tangan, jaga jarak sesuai marka di stasiun dan di dalam kereta.

"Kami mengimbau masyarakat untuk beraktivitas di rumah saja kepada para pengguna yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal. Mari lindungi kesehatan keluarga dan sesama guna menekan penyebaran Covid-19," kata Anne.

Sebagai informasi, selain KRL, Kementerian Perhubungan juga menambah ketentuan syarat perjalanan orang di wilayah kawasan perkotaan atau aglomerasi selama masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali untuk sektor transportasi darat lainnya.

Perjalanan orang dengan moda transportasi darat, sungai, danau, penyebarangan, dan pekeretapaian dalam wilayah aglomerasi hanya diperbolehkan untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal yang diatur pemerintah.

Para pelaku perjalanan yang dapat izin tersebut, harus pula melengkapi syarat perjalanan dengan memiliki dokumen perjalanan berupa Surat Tanda Resgistrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.

Selain itu, bisa pula dengan miliki surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal Eselon II bagi pegawai pemerintahan yang berstempel atau cap basah atau tandatangan elektronik.

Baca juga: Apa Saja Sektor Perusahaan yang Boleh Beroperasi Saat PPKM Darurat? Ini Daftar Lengkapnya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com