Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mendaftarkan Produk IKM ke E-Katalog LKPP

Kompas.com - 12/07/2021, 16:04 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

2. Memenuhi kelengkapan kualifikasi pada SIKAP

Website Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) bertugas mengelola data kualifikasi pelaku usaha  dan riwayat kinerja penyedia barang atau jasa

3. Pendaftaran jenis produk Mendaftarkan jenis produk yang diumumkan sesuai kategori (login melalui e-katalog.lkpp.go.id)

4. Proses verifikasi Setelah verifikasi dan proses administrasi selesai, dilanjut verifikasi harga dengan mengisi form pernyataan harga, penetapan verifikasi dan perikatan dan penayangan

5. E-Purchasing Pelaku usaha IKM telah ditetapkan sebagai penyedia barang atau jasa dalam e-katalog dan sudah dapat melakukan transaksi.

Baca juga: Bumbu Soto Hingga Kayu Manis Jadi Prioritas Ekspor Pemerintah ke Afrika dan Australia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com