Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evaluasi PPKM Darurat, Luhut Minta Jam Kerja Buruh Diperketat

Kompas.com - 14/07/2021, 06:11 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat hari ke-11 menunjukkan tren mobilitas masyarakat mulai turun di Jawa dan Bali.

Kendati demikian, masih banyak kawasan industri yang memiliki status zona merah. Oleh sebab itu, Luhut meminta agar jam kerja buruh atau pekerja lebih diperketat.

"Namun masih ada yang perlu menjadi perhatian, salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya. Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/07/2021).

Baca juga: Luhut Minta Buruh Kerja Sehari di Rumah dan Sehari WFO

Ia mengatakan, dengan adanya pengetatan jam kerja di masa PPKM Darurat, diharapkan dapat segera menekan laju penularan Covid-19 sehingga para pekerja atau tenaga buruh dapat segera bekerja dengan normal.

Oleh sebab itu, Luhut pun mengusulkan kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah agar menerapkan mekanisme sehari kerja (work from office/WFO), sehari di rumah (work from home/WFH).

“Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja atau buruh tersebut dirumahkan,” ungkap Koordinator PPKM Darurat itu.

Meski demikian, Luhut menekankan mekanisme itu bukan berarti menjadi alasan agar perusahaan menafsirkan WFH tanpa upah bagi pekerja. Dia mengingatkan kepada Menaker agar dibuat regulasi yang jelas mengenai hal ini.

"WFH dan dirumahkan harap bikin dengan jelas, sehingga nanti bisa diterjemahkan melalui peraturan menteri atau surat edaran instruksi dari Mendagri. Jadi tidak ada penafsiran macam-macam," kata dia.

Baca juga: Selain Pandemi, Ini Penyebab Indonesia Turun Kelas Jadi Lower Middle Income Country

Selain itu, agar lebih mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19, sebanyak 50 persen pekerja atau buruh yang masuk kerja WFO, diminta agar jam makan siangnya diatur. Tujuannya, agar jam makan siang tidak bersamaan sehingga menghindari penumpukan.

"Jadi jangan sampai mereka itu makan siang bersama-sama, menimbulkan kerumunan. Intinya jam makan diperhatikan, jangan sampai bertemu makan bareng. Saya serahkan ini ke Menaker Ida,” ucap dia.

Menanggapi arahan itu, Ida mengatakan, pihaknya memang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 yang ditujukan kepada seluruh gubernur untuk mengimbau pengusaha atau pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Menteri Desa: Dana Desa Rp 28,82 Triliun Telah Dicairkan

Selain itu, pengusaha atau pimpinan perusahaan juga diimbau agar mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja/buruh untuk mengikuti vaksinasi, mengupayakan penyediaan masker, perlengkapan kesehatan secara rutin bagi pekerja/buruh, juga mengoptimalkan sarana layanan kesehatan di perusahaan bila sudah ada.

“Bahkan kami juga sampaikan ke perusahaan-perusahaan jika memungkinkan untuk memberikan sarana isolasi mandiri jika ada pekerjanya yang terpapar covid," kata Ida.

Baca juga: Luhut: Pekan Depan, Dokter dan Perawat yang Baru Lulus Bakal Bantu Tangani Pasien Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com