JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melarang ekspor benih lobster. Sebagai gantinya, KKP akan memudahkan proses budi daya lobster di dalam negeri baik untuk pelaku usaha mikro maupun besar
Budi daya dan larangan ekspor ini tercantum dalam aturan baru, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021.
"Budi daya lobster di Indonesia boleh dilakukan oleh semua lapisan masyarakat, baik skala mikro, kecil menengah, hingga besar," kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Ekspor Benih Lobster Dilarang, Ini Prosedur Barunya
Namun demikian, pelaku usaha harus memiliki izin yang didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan memenuhi 6 persyaratan yang telah ditetapkan oleh KKP.
Adapun 6 persyaratannya adalah persyaratan lokasi, daya dukung lingkungan perairan, sarana dan prasarana budi daya, penanganan penyakit, penanganan limbah, hingga penebaran kembali (restocking) minimal 2 persen dari hasil panen.
"Budi daya lobster adalah village-based industry, artinya sesuai dengan karakteristik usaha dan kemampuan teknis masyarakat pesisir, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja yang besar," ujar pria yang akrab disapa Tebe ini.
Untuk mendukung kegiatan budi daya lobster, pihaknya juga menggandeng asosiasi yang fokus pada budi daya lobster baik di dalam maupun luar negeri.
Tujuannya agar pembinaan budi daya lobster kepada masyarakat bisa lebih masif dilakukan, termasuk dalam hal teknologi dan pemasaran.
Selain itu, sambung Tebe, KKP tengah menggodok kerja sama dengan pihak asuransi sebagai dukungan jaminan usaha bagi para pembudi daya lobster di Indonesia. Pinjaman modal juga akan diberikan melalui BLU LPMUKP yang ada dibawah naungan KKP.
"Mudah-mudahan minggu depan kita sudah clear and clean dan sudah bisa operasional," pungkasnya.
Baca juga: Ini Perbedaan Aturan Benih Lobster Era Susi Pudjiastuti hingga Wahyu Trenggono