Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspor Benih Lobster Dilarang, Ini Prosedur Barunya

Kompas.com - 20/06/2021, 15:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 yang baru saja terbit.

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan, kegiatan penangkapan benur di alam tetap diperbolehkan untuk budidaya.

"Penangkapan lobster yang belum berpigmen hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negara RI," ujar Antam Novambar dalam siaran pers, Minggu (20/6/2021).

Baca juga: Ekspor Benih Lobster Kembali Dilarang, Ini Penjelasannya

Antam menuturkan, penangkapan benur untuk budidaya pun diatur dengan sejumlah ketentuan.

Penangkapan harus memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan).

Selain itu, penangkapan didasarkan pada kuota dan lokasi penangkapan benur yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan masukan maupun rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan).

"Penangkapan hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan dan telah ditetapkan. Nelayan Kecil yang belum terdaftar dalam Lembaga Online Single Submission (OSS) dapat melakukan penangkapan sepanjang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Antam.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zaini Hanafi menambahkan, pengambilan benur dari alam wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan.

Baca juga: KKP: Hampir 99 Persen Benih Lobster Vietnam Berasal dari Indonesia

Langkah ini, sambung Zaini, agar aktivitas pengambilannya tidak menganggu keberlanjutan ekosistem laut. Kemudian nelayan penangkap juga wajib melaporkan hasil tangkapannya ke pemerintah daerah.

"Nelayan kecil yang menangkap benih lobster wajib melaporkan hasil tangkapan kepada Dinas setempat untuk selanjutnya dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap," urai Zaini.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mengumumkan Permen Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Permen tersebut salah satu wujud dari janji Menteri Trenggono usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu.

Dia menegaskan, sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia, benur harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI.

Adapun pasca terbitnya Permen KP Nomor 17 Tahun 2021, pemerintah tengah menyusun peraturan amanat dari Permen KP tersebut, berupa keputusan terkait pengaturan pengelolaan di setiap lingkup eselon I KKP.

Baca juga: Ekspor Benih Lobster Resmi Dilarang

Di Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP sendiri, aturan turunan sedang tahap akhir proses penyusunan Pedoman Umum Budidaya Lobster, Kepiting dan Rajungan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com