JAKARTA, KOMPAS.com - Cek pajak kendaraan di berbagai daerah kini sudah bisa dilakukan secara daring (cek pajak kendaraan online). Dengan cek pajak kendaraan online, maka pemilik kendaraan bisa mengetahui besaran tarif pajak yang berlaku.
Selain lewat website resmi, beberapa daerah juga sudah menyediakan aplikasi cek pajak kendaraan online yang bisa diunduh di smartphone.
Untuk cara cek pajak kendaraan online, pemilik kendaraan cukup memasukan nomor polisi (nopol) yang terdiri dari dua bagian, yakni 4 digit nomor dan huruf.
Selain itu, untuk prosedur cek pajak kendaraan online, beberapa daerah mengharuskan pemilik kendaraan menginput nomor NIK pemilik, nomor rangka, jenis pelat, dan kode capthca.
Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Motor dan Mobil DKI Jakarta di Sini
Namun untuk sebagian daerah lainnya, cek pajak kendaraan online cukup dengan memasukan nomor polisi saja.
Berikut deretan daerah yang sudah menyediakan cek pajak kendaraan online dari provinsi paling Barat hingga paling Timur Indonesia:
Seperti diketahui, belum seluruh provinsi di Indonesia menyediakan layanan cek pajak kendaraan online.
Baca juga: Cara Cek Pajak Motor Online Seluruh Samsat di Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.