Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wacana Perpanjangan PPKM Darurat, Ini Kata Pengusaha Hotel dan Restoran

Kompas.com - 19/07/2021, 13:07 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) berharap pemerintah bisa memberi sejumlah kompensasi untuk meringankan beban pelaku usaha hotel apabila kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diperpanjang nanti.

Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran mengatakan, PHRI pada prinsipnya mendukung rencana perpanjangan PPKM darurat oleh pemerintah demi memutus rantai penularan Covid-19. Meski begitu, PHRI menilai bahwa kebijakan ini juga perlu disertai dengan kompensasi berupa keringanan-keringanan kewajiban bagi pelaku usaha, sebab pembatasan mobilitas pada kebijakan PPKM darurat berdampak pada hilangnya permintaan di sektor perhotelan.

“Hilangnya demand mereka itu karena adanya kebijakan pembatasan mobilitas yang dilakukan oleh pemerintah. Otomatis pemerintah di sini juga harus memikirkan kompensasinya,” kata Maulana saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Seluruh Tahapan Pendaftaran CPNS 2021 Diundur, Cek Jadwal Resmi BKN

Seperti diketahui, kebijakan PPKM darurat mewajibkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), serta menunjukkan hasil tes PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Di sisi lain, fasilitas umum seperti tempat wisata umum juga ditutup sementara, padahal sektor pariwisata merupakan sektor penunjang bisnis sektor perhotelan. Resepsi pernikahan yang selama ini turut menyumbang pendapatan pelaku usaha hotel juga kini ditiadakan selama PPKM darurat menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

Di tengah serangkaian pembatasan-pembatasan itu, tingkat keterisian kamar hotel alias tingkat okupansi nasional, menurut catatan Maulana, juga anjlok ke level 5%-20% selama penerapan PPKM darurat. Padahal, angka rata-rata tingkat okupansi perhotelan di paruh pertama tahun ini mencapai sekitar 35 persen menurut catatan Maulana.

Walhasil, omset para pelaku usaha menurun drastis di masa PPKM darurat. Padahal, harga kamar perhotelan saat ini sudah turun sekitar 30-40 persen dari harga normal. Penurunan harga ini dilakukan oleh para pelaku usaha hotel demi menarik pengunjung di tengah pandemi Covid-19.

Dalam kesukaran-kesukaran di atas, Maulana berharap pemerintah bisa meringankan beban pelaku usaha hotel dengan menunda penagihan atas kewajiban-kewajiban pelaku usaha seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, dan lain-lain hingga setidaknya tahun 2022 mendatang. Syukur-syukur besaran tagihannya juga bisa dikurangi.

Selain itu, Maulana juga berharap pemerintah bisa mensubsidi gaji pegawai para pelaku usaha serta meniadakan ketentuan biaya minimum untuk pemakaian listrik. “Jadi berapa yang terpakai itu yang dibayar, bukan bayar tarif minimum,” kata Maulana. (Reporter: Muhammad Julian | Editor: Wahyu T.Rahmawati)

Baca juga: Syarat Terbaru Penerbangan Lion Air Group, Berlaku hingga 25 Juli 2021

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ada wacana perpanjangan PPKM darurat, PHRI harapkan kompensasi keringanan kewajiban

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com