Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Idul Adha, Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Transportasi Darat

Kompas.com - 19/07/2021, 17:53 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat mobilitas masyarakat dengan mengatur perjalanan darat selama masa libur Idul Adha 1442 H. Kebijakan ini berlaku sepanjang 19-25 Juli 2021.

Pengetatan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Dalam SE terbaru ini ada sejumlah perubahan yang kami muat, diantaranya selama masa libur Idul Adha tanggal 19-25 Juli 2021 diberlakukan pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalma keterangannya, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Ini Saran Ekonom soal Perpanjangan PPKM Darurat

Meski demikian, bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak masih diperkenankan.

Kategori pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yakni pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal 5 orang.

Budi menjelaskan, pada aturan terbaru ini ditetapkan bahwa bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat di dalam Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi.

Namun ketentuan kartu vaksin ini dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

Selain kartu vaksin, syarat lainnya yakni menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen dengan sampel diambil maksimal 1x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: 9 Titik Penyekatan di Tol Jakarta-Cikampek Saat PPKM Darurat

"Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali, hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR (sampelnya diambil maksimal) 2x24 jam atau antigen (sampelnya diambil maksimal) 1x 24 jam,” imbuhnya.

Tak hanya itu, bagi para pekerja yang akan keluar daerah wajib membawa dokumen, seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.

Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal Eselon II (untuk pegawai pemerintahan) dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik.

Adapun pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat yang diperbolehkan adalah yang berusia 18 tahun ke atas.

"SE 51 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian,” pungkas Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com