Presiden Joko Widodo ketika mengumumkan perpanjangan PPKM darurat pada Selasa (20/7/2021) malam mengungkapkan, PPKM baru akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
Ini diucapkan setelah ia mengaku selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Pelonggaran PPKM darurat mulai 26 Juli 2021 juga masih belum pasti terjadi karena Jokowi menyebut syarat yang harus terpenuhi.
“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ungkap Kepala Negara dalam pernyataan pers, Selasa (20/7/2021) malam.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3-4: Makan dan Minum di Kafe Masih Dilarang
Di sisi lain, Luhut juga sempat menyampaikan, jika ada penurunan level dari setiap daerah yang saat ini harus menerapkan PPKM level 3 dan 4, tidak akan serta-merta diumumkan.
Hal tersebut untuk mengantisipasi lonjakan kasus.
"Tetapi, kita tidak mungkin langsung umumkan. Kenapa? Takutnya nanti langsung (diumumkan) lalu euforia dan (kasus) naik lagi. Jadi kita akan ingatkan, pelan-pelan buka," ungkap Luhut.
Luhut pun meyakini, pelaksanaan PPKM level 4 bisa menurunkan status riisko daerah.
Hal itu dapat dicapai jika penanganan Covid-19, penurunan kasus, dan protokol kesehatan berjalan baik.
"Ramalan kami sementara, sementara ya, kalau semua jalan baik, itu akan banyak nanti di Jawa-Bali yang levelnya (turun) dari level 4 jadi level 3. Dan bahkan mungkin akan jadi level 2," ujar Luhut dalam acara B-Talk yang disiarkan KompasTV, Selasa (20/7/2021) malam.
Baca juga: PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 3-4, Cek Syarat Terbaru Bepergian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.