Namun, jika sistemnya sudah memungkinkan, prosedur pencabutan NPWP bisa dilakukan secara online melalui situs registrasi online Direktorat Jenderal Pajak, tanpa harus Wajib Pajak datang ke KPP.
Setelah NPWP dicabut, Anda harus segera menginformasikannya ke perusahaan tempat Anda bekerja sekaligus mengajukan NPWP suami untuk kepentingan pemotongan PPh Pasal 21.
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Salaam…
Catatan:
Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya seputar kebijakan dan praktik perpajakan.
Ada pertanyaan soal kebijakan dan praktik perpajakan, baik perorangan maupun badan? Kirim pertanyaan lewat kolom komentar artikel ini atau klik link ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.