Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Berharap PPKM Turun ke Level 3, Ini Pertimbangannya

Kompas.com - 02/08/2021, 16:40 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha masih menunggu keberlanjutan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) level 4 yang memasuki hari terakhir pada hari ini.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap pemerintah dapat mengakhiri pelaksanaan PPKM level 4 dan menurunkannya ke level 3.

Salah satu pertimbangan yang disampaikan oleh Sarman ialah adanya tren penurunan penyebaran Covid-19 selama sepekan terakhir di wilayah DKI Jakarta.

"Per tanggal 1 Agustus jumlah kasus di DKI Jakarta turun sebanyak 2.701 kasus," ujar Sarman dalam keterangan tertulis, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Ini Langkah Cek Kelulusan Administrasi dan Sanggahan CASN

Lebih lanjut Sarman mengatakan, meskipun nantinya pelaksanaan PPKM diperlonggar, pelaku usaha akan berkomitmen untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, guna menekan penyebaran Covid-19.

Menurutnya, selama PPKM level 4 dengan beberapa pelonggaran dilaksanakan, pelaku usaha khususnya segmen mikro dan kecil telah melakukan sejumlah adaptasi dalam operasionalnya.

Namun, sejumlah segmen usaha lainnya, seperti pengelola mal atau toko ritel serta para tenant-nya masih menunggu keputusan dari pemerintah terkait kelanjutan pelaksanaan PPKM level 4.

"Jika masih diperpanjang dan belum bisa beroperasi tentu akan sangat menyulitkan akan kelangsungan usahanya. Karena sejak tanggal 3 Juli sampai tanggal 2 Agustus praktis mereka tidak ada omzet dan profit, di sisi lain biaya operasional berjalan terus," tutur Sarman.

Baca juga: Tanijoy Bantah Gelapkan Rp 4,5 Miliar, Ini Alasan Uang Pendana Belum Cair

Jika nantinya mal diizinkan untuk beroperasi, Sarman mengatakan pemerintah dapat mempertimbangkan opsi penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk mengunjungi mal.

"Semoga pemerintah dapat mengambil keputusan yang bijak dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, nasib pelaku usaha dan dinamika sosial yang ada," ucap Sarman.

Sebagai informasi, Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta berakhir hari ini.

Belum diketahui apakah penerapan PPKM darurat akan kembali diperpanjang atau mulai ada pelonggaran-pelonggaran aturan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI kini tengah menunggu keputusan bersama dari pemerintah pusat.

"Evaluasinya (PPKM Level 4) akan bersamaan dengan pemerintah pusat (nanti diumumkan)," kata Anies, Minggu (1/8/2021) dilansir dari Tribun Jakarta.

Baca juga: Luhut: Positivity Rate Covid-19 Varian Delta Turun Hingga 50 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com