Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Akhir Drama Jusuf Hamka-Bank Syariah

Kompas.com - 03/08/2021, 06:06 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan pimpinan PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) Jusuf Hamka yang sempat viral setelah mengeluhkan layanan perbankan syariah akhirnya kelar.

Bank syariah peserta sindikasi pembiayaan jalan tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) dan CMLJ menandatangani akad kesepakatan penyelesaian pembiayaan. Artinya, Jusuf Hamka akan melunasi utang pembiayaannya lebih cepat.

Bank sindikasi diwakili oleh Chief Corporate Banking Bank Muamalat Irvan Yulian Noor dan CMLJ diwakili oleh Direktur Utama Muhdhor Nurohman, disaksikan oleh Jusuf Hamka dan Achmad K. Permana.

Baca juga: Soal Bank Syariah Kejam, Ini Klarifikasi Jusuf Hamka

Sebagai informasi, pembiayaan sindikasi tol Soroja dimulai pada tahun 2016 lalu dengan plafon sebesar Rp 834 miliar dan menggunakan akad murabahah atau jual-beli.

Proyek ini digarap oleh CMLJ, perusahaan yang didirikan dari hasil konsorsium PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Jasa Sarana.

Adapun bank sindikasi pembiayaan jalan tol Soroja terdiri dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bersama Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah selaku mandated lead arranger dan 5 UUS BPD lain yaitu PT BPD Jambi, PT BPD Kalsel, PT BPD Sumut, BPD DIY, dan PT BPD Sulselbar.

Achmad K. Permana, sebagai wakil dari 7 bank peserta sindikasi, mengatakan bahwa dengan ditandatanganinya akad kesepakatan ini maka kesalahpahaman yang terjadi antara kedua belah pihak sudah tidak ada lagi.

Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam membantu sehingga kesepakatan penting ini dapat tercapai.

“Atas nama bank peserta sindikasi kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Jusuf Hamka dan CMLJ atas tercapainya kesepakatan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu memediasi," sebut dia dalam pernyataan resmi pada Senin (2/8/2021)

"Ini adalah refleksi kemenangan bersama dan tidak ada lagi narasi dizalimi dan menzalimi. Kejadian ini adalah pengalaman berharga bagi kita semua dan semoga menjadi momentum positif bagi industri perbankan syariah agar semakin dikenal dan diminati oleh masyarakat,” tambah Achmad.

Baca juga: Bank Syariah Disebut Kejam, MUI: Coreng Nama Baik dan Bikin Kepercayaan Jatuh

Adapun Jusuf Hamka menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan win-win solution yang penyelesaiannya dilakukan berlandaskan prinsip Islam.

“Insya Allah kesepakatan ini dapat membawa kebaikan bagi perekonomian syariah secara umum,” ucapnya.

Baca juga: OJK Akan Panggil Jusuf Hamka soal Dugaan Pemerasan oleh Bank Syariah Swasta

Acara yang dilaksanakan di kantor Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia ini disaksikan langsung oleh Ketua Badan Pelaksana Harian DSN-MUI Dr. KH. Hasanudin M.Ag, Ketua MUI Bidang Ekonomi Dr. Lukmanul Hakim M.Si, Sekretaris Jenderal Masyarakat Ekonomi Syariah Iggi H. Achsien, dan tokoh keuangan syariah Adiwarman Karim.

Sebelumnya Jusuf Hamka merasa menjadi korban pemerasan oleh bank syariah swasta.

"Buktinya ada semua, jelas. Karena ini bukan katanya, saya korbannya langsung. Tapi, bank syariah swasta, bukan pemerintah punya. Namun demikian, namanya tidak bisa saya sebut," ucapnya dalam podcast Deddy Corbuzier.

Ia menyebutkan, salah satu perusahaannya yang ada di Bandung memiliki utang kepada bank tersebut senilai Rp 800 miliar. Menurut Jusuf Hamka, pihak bank syariah swasta tersebut mematok bunga 11 persen.

Setelah sempat viral dan mendapatkan reaksi dari berbagai pihak, Jusuf Hamka pun mengklarifikasi pernyataannya tersebut.

Baca juga: Cerita Jusuf Hamka, Pendiri Warung Nasi Kuning Rp 3.000 Makan Sepuasnya

Pengusaha yang juga pimpinan PT CMLJ itu menjelaskan duduk perkaranya.  Menurut dia,  permasalahan yang terjadi sebenarnya bukan terkait sistem dan perbankan syariah, melainkan terkait hubungan nasabah dengan bank.

"Di mana ada proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan antara kami selaku nasabah dengan sindikasi bank syariah yang terdiri dari beberapa bank syariah,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Minggu (25/7/2021).

Permasalahan tersebut menyangkut pelunasan dipercepat atas pembiayaan sindikasi dari bank syariah. Lantaran terdapat persepsi dan perbedaan perhitungan kewajiban pelunasan tersebut antara perhitungan dari pihak kami dengan pihak bank sindikasi.

“Sebenarnya pihak kami dan bank syariah sindikasi sudah melakukan beberapa kali pertemuan dan mencapai kesepakatan dalam beberapa hal. Namun masih ada hal yang masih belum memperoleh kesepakatan dari kami,” sebut Jusuf Hamka. (Yudho Winarto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Teken kesepakatan, drama Jusuf Hamka dan sindikasi bank syariah berakhir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com