Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Dimaksud dengan Pengangguran?

Kompas.com - 03/08/2021, 12:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengangguran merupakan masalah ekonomi yang kerap dihadapi suatu negara. Apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Sebab, hal ini seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya fenomena itu produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang, sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.

Lantas, apa yang dimaksud dengan pengangguran?

Baca juga: Mengenal Apa Itu PDB atau Produk Domestik Bruto

Menurut buku Makroekonomi Teori, Masalah dan Kebijakan karya Muana Ngana (2001), pengangguran adalah sebagai suatu keadaan dimana seseorang yang tergolong dalam kategori angkatan kerja tidak memiliki pekerjaan dan secara aktif sedang mencari pekerjaan.

Sementara berdasarkan buku Makroekonomi Modern (2007) karya Sadono Sukirno, pengangguran adalah suatu keadaan di mana seseorang yang tergolong dalam angkatan kerja ingin mendapatkan pekerjaan tetapi belum bisa memperolehnya.

Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada.

Jenis-Jenis Pengangguran

Fenomena sosial ini rupanya memiliki beberapa jenis. Dalam buku Ekonomi Makro (2016) karya Ali Ibrahim Hasyim, dijelaskan bahwa pengangguran dibedakan menjai dua jenis, yaitu:

Pengangguran Berdasarkan Penyebabnya

  • Pengangguran Friksional

Pengangguran friksional merupakan pengangguran yang terjadi karena kesulitan sementara dalam mempertemukan pencari kerja dan lowongan pekerjaan yang ada.

Kesulitan sementara bisa berupa waktu yang diperlukan selama prosedur pelamaran dan seleksi atau terjadi karena faktor jarak atau kurangnya informasi.

  • Pengangguran Struktural

Pengangguran struktural merupakan pengangguran yang terjadi karena adanya masalah dalam struktur ekonomi.

Perubahan struktur ekonomi dalam kondisi tertentu, berdampak pada perubahan keterampilan tenaga kerja yang diperlukan. Pihak pencari kerja yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan keterampilan baru tersebut akan mengalami pengangguran struktural.

  • Pengangguran Siklikal

Pengangguran siklikal merupakan pengangguran yang terjadi karena siklus perekonomian yang naik turun sebagai gelombang konjungtur perekonomian.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Akuntansi?

Pengangguran Berdasarkan Cirinya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com