Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK Kemenpan RB yang Lolos Seleksi Administrasi

Kompas.com - 04/08/2021, 13:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Mulai hari ini, pelamar yang tak puas dengan hasil pengumuman seleksi administrasi bisa mengajukan sanggah. Menurut buku petunjuk sanggah yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui portal SSCASN, sanggahan dapat dilakukan apabila kesalahan bukan dari pelamar.

Perlu diingat, sanggahan harus disertai dengan dokumen untuk memperkuat alasan pelamar kepada instansi yang dipilih saat melamar.

Selain itu, khusus untuk pelamar Tenaga Kesehatan, saat pendaftaran dipersyaratkan wajib mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR). Namun, bila pelamar khusus Tenaga Kesehatan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi, maka tetap mengunggah STR yang sedang proses diperpanjang minimal tahap pembayaran.

Peserta juga bisa sekaligus mengisi alasan sanggah pada kolom alasan sanggahan. Hal ini telah diatur berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1121/S.SM.01.00/2021. Kesempatan sanggahan ini hanya diberikan satu kali kesempatan.

Baca juga: LPKR dan LPCK Masuk Daftar Efek Syariah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com