JAKARTA, KOMPAS.com – Berinvestasi saat ini semakin mudah, dengan adaptasi digital yang semakin meluas. Namun, ada saja masalah yang muncul akibat minimnya pengetahuan mengenai investasi.
Head of Investment Specialist PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) Freddy Tedja mengungkapkan, dalam melakukan investasi, ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh investor, seperti rekam jejak investor dan izin dari lembaga otoritas.
“Investasi reksa dana adalah salah satu instrumen investasi yang relatif aman bagi masyarakat, karena produk reksa dana wajib terdaftar dan diawasi langsung oleh regulator, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Freddy melalui siaran pers, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Mengenal Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Simulasi Investasinya
Dia mengatakan, perusahaan manajer investasi tidak bisa membawa lari uang investor, karena manajer investasi hanya bertindak sebagai pengelola dana investasi, sementara dana para investor disimpan dan diadministrasikan oleh bank kustodian.
Penting untuk diketahui investor, kekayaan (uang) di reksa dana secara hukum dipisahkan kepemilikannya, tidak bisa diakui sebagai kekayaan milik manajer investasi maupun bank kustodian.
“Jadi sebelum mulai berinvestasi di reksa dana, masyarakat investor harus memastikan terlebih dahulu apakah perusahaan manajer investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang akan dipilih telah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK atau belum,” jelas dia.
Freddy menambahkan, setelah menentukan pilihan produk reksa tertentu sebagai sarana berinvestasi, calon investor harus melakukan transfer dana yang akan diinvestasikan ke rekening produk reksa dana yang dipilih.
“Pastikan nama akun rekening bank tujuan transfernya adalah nama reksa dana itu sendiri. Jangan melakukan transfer dana ke rekening atas nama perusahaan ataupun ke rekening atas nama individu,” tambah Freddy.
Baca juga: Pengertian Reksa Dana Pendapatan Tetap, Risiko, dan Kelebihannya
Di sisi lain, penting juga untuk menelusuri lebih lanjut melalui situs OJK, mengenai manager investasi yang terdaftar di OJK.
Saat ini ada 97 manajer investasi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.