Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Airlangga Minta Pemda Genjot Penyerapan Anggaran

Kompas.com - 08/08/2021, 11:02 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pemerintah daerah (Pemda) meningkatkan serapan anggaran.

“Pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat penyerapan anggaran, guna memanfaatkan APBD dalam membantu masyarakat, usaha kecil menengah dan penanganan Covid-19,"  ujar Menko Airlangga melalui siaran pers, Minggu (8/8/2021).

"Hal ini dapat diimplementasikan melalui PEN (pemulihan ekonomi nasional) sesuai kewenangan pemerintah daerah,” sambungnya.

Sejak 2020, pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan terhadap kondisi perekonomian. Oleh karena itu, percepatan penyerapan anggaran sangat penting untuk mendorong laju ekonomi di daerah.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sejumlah Rp 744,75 triliun pada tahun 2021 dan juga telah dialokasikan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 780,48 triliun. Namun dana TKDD tersebut baru dapat terealisasi Rp 373,86 triliun atau 47,9 persen dari total alokasi.

Meski demikian kata Airlangga, pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif masih lebih baik dibandingkan negara-negara lainnya di dunia.

“Di saat memasuki tahun 2021 kita terus berada di dalam tren pemulihan (ekonomi),” ujar dia.

Baca juga: Mencicipi Manisnya Usaha Olahan Cokelat Beromzet Rp 40 Juta Per Bulan

Dalam rangka memacu pertumbuhan dan pemerataan perekonomian, serta memulihkan perekonomian dari dampak Covid-19, pemerintah menyebut telah melakukan upaya penyederhanaan regulasi melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Regulasi tersebut dinilai sebagai langkah untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045 melalui transformasi ekonomi. Berbagai peraturan turunan juga telah diterbitkan dengan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaannya.

“Pemerintah Daerah diharapkan dapat memaksimalkan potensi daerahnya melalui otonomi daerah, memanfaatkan instrumen regulasi yang telah ditetapkan, serta mampu menemukan strategi pendanaan yang tidak menitikberatkan pada APBN dan APBD saja," kata Airlangga.

Menurut dia, salah satu bentuk skema penyediaan infrastruktur dan layanan publik yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah adalah melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Airlangga juga berharap pemerintah daerah mampu mengidentifikasi dan merencanakan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Baca juga: Ada Promo, Tambah Daya Listrik Cuma Bayar Rp 202.100 pada Agustus 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com