Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Karyawan Garuda: Syarat Perjalanan Masih Diskriminatif

Kompas.com - 10/08/2021, 18:34 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperbaharui syarat perjalanan udara seiring dengan adanya perpanjangan PPKM Level 3 dan Level 4 di wilayah Jawa-Bali.

Kini syarat perjalanan antar bandara di Jawa-Bali bisa menggunakan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR maupun rapid antigen.

Kendati demikian, Serikat karyawan Garuda Indonesia mengaku tidak puas dengan aturan terbaru itu, lantaran syarat RT-PCR dan antigen diberlakukan berdasarkan dosis vaksin Covid-19.

Baca juga: PPKM Level 4 Dilanjutkan, Ini Syarat Perjalanan Naik KRL

 

Mereka menilai kebijakan tersebut masih tidak adil karena tak seperti moda transportasi lainnya yang memang cukup hanya dengan rapid antigen.

"Kenapa masih mencoba mempertahankan tes PCR ini? Kalau penerapannya semua moda transportasi sama, maka tidak ada diskriminasi, tapi kalau diterapkan berbeda, pertanyannya kenapa dilakukan perbedaan?" ujar Koordinator Serikat Bersama (Sekber) Serikat Karyawan Garuda Indonesia, Tomy Tampatty kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

"Artinya kita mohon Mendagri (Menteri Dalam Negeri) tinjau kembali lah itu, karena memang ini tampak sekali diskriminasi," lanjut dia.

Aturan baru perjalanan udara memang tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali.

Pada beleid itu diatur bagi penumpang yang sudah vaksin dosis pertama diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi penumpang yang sudah vaksin dosis kedua, syaratnya bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan baru ini memang berbeda dari sebelumnya yang syarat hasil tes negatif Covid-19 hanya bisa melalui RT-PCR.

Baca juga: Syarat Perjalanan Tidak Berubah Selama Perpanjangan PPKM, Ini Rinciannya

 

Aturan lama itu sempat dikeluhkan oleh Serikat karyawan Garuda Indonesia dengan menyurati Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Tomy menjelaskan, tarif tes RT-PCR terbilang mahal, bahkan sering kali lebih mahal dari tarif beberapa rute penerbangan. Hal ini sangat menyulitkan penumpang sehingga berdampak signifikan pada penurunan keterisian pesawat.

Di sisi lain, perbedaan aturan tes negatif Covid-19 di transportasi udara dengan transportasi lainnya dinilai tidak adil.

Padahal menurut Tomy perjalanan menggunakan pesawat terbilang lebih aman sebab waktu tempuh jadi lebih singkat ketimbang menggunakan moda transportasi lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Manuver KAI Memohon ke Pemerintah Ringankan Beban Utang Kereta Cepat

Manuver KAI Memohon ke Pemerintah Ringankan Beban Utang Kereta Cepat

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Whats New
Efisiensi Anggaran Makan Siang Gratis

Efisiensi Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com